LKPMI Soroti Dugaan Pencemaran Tambang di Sarolangun, PT EDCO Diminta Bertanggung Jawab

JAMBI, BITNews.id – Ketua LKPMI Provinsi Jambi, Dedi Yansi, mendesak PT EDCO Persada Energi Site SSKB – Sarolangun Cabang Jambi untuk segera menyelesaikan permasalahan limbah pertambangan batu bara yang merusak lahan milik Mastia Pauda warga Desa Bukit Peranginan.

Dikatakan Dedi, PT EDCO harus bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi disekitar lokasi tambang. Karena pemilik lahan yang telah tercemar tersebut adalah seorang yang mengalami cacat mental.

Baca Juga :  Dorong Percepatan Sarpras Jalan, Ditlantas Polda Jambi Gelar Rapat bersama Stakeholder

“PT EDCO harus bertanggungjawab, jangan buang badan atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Jangan seenaknya saja menuding perusahaan lain yang menjadi penyebab pencemaran lahan milik Mastia Pauda,” ungkap Dedi.

Dedi menyikapi pernyataan yang disampaikan oleh Direktur PT EDCO, Edi, akan menimbulkan polemik antar dua perusahaan tambang batu bara yang berlokasi di Desa Bukit Peranginan, Sarolangun.

Baca Juga :  Perkuat SDM dan Digitalisasi, Sinsen Siapkan Strategi AHASS 2026

“Jelas jelas limbah tersebut berasal dari pertambangan PT EDCO, eh malah ngotot menuding perusahaan lain,” tegas Dedi.

Dilansir dari pemayung.com, sebelumnya, PT EDCO Persada Energi Site SSKB – Sarolangun Cabang Jambi menuding PT DKK yang menjadi penyebab pencemaran lahan milik Mastia Pauda warga Desa Bukit Peranginan, akibat limbah pertambangan batu bara.

Baca Juga :  Polda Sumut Gerebek Kampung Narkoba dan Lokasi Judi di Bandar Baru

Tudingan tersebut disampaikan oleh Direktur PT EDCO, Edi. Dengan tegas dirinya menyebut bahwa limbah PT DKK yang menyebabkan rusaknya lahan milik Mastia Pauda.

“Kemarin sudah dilakukan pengecekan air limbah yang menggenangi lahan Mastia Pauda bukan dari EDCO tapi dari DKK waktu ada pemompaan,” ungkap Edi.

Sumber: Pemayung.com