Tegas, Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Menggunakan Nama Lembaga Negara

JAKARTA,BITNews.id – Dewan Pers menegaskan akan menertibkan media-media yang menggunakan nama lembaga negara secara tidak sah, seperti KPK, Polri, dan sejumlah institusi lainnya.

Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya media yang mencatut nama lembaga resmi demi meningkatkan kredibilitas di mata publik, padahal tidak memiliki afiliasi atau hubungan struktural apa pun dengan institusi terkait.

“Jika KPK atau Polri memiliki media resmi sebagai bagian dari institusinya, itu sah. Namun, kami akan menertibkan media yang mencatut nama institusi negara tanpa afiliasi resmi,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dikutip pada laman Dewanpers.or.id, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga :  Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga

Menurut Jazuli, langkah awal yang diambil adalah pemberian surat peringatan kepada media yang melanggar. Dalam surat tersebut, Dewan Pers meminta agar media mengganti nama yang mencatut lembaga negara dan menghentikan segala aktivitas yang menyiratkan keterkaitan dengan institusi resmi.

“Apabila peringatan tidak diindahkan, kami akan mencabut status verifikasi medianya, termasuk sertifikasi wartawan yang terlibat,” tegas Jazuli.

Baca Juga :  SKK Migas dan KKKS Kembali akan Gelar Forum KapNas Ketiga Tahun 2023

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya besar Dewan Pers untuk menata ulang ekosistem media di Indonesia agar lebih sehat, akuntabel, dan profesional. Saat ini, proses identifikasi dan pendekatan terhadap media-media yang diduga melanggar sudah dilakukan.

Jazuli menilai praktik pencatutan nama lembaga negara sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip jurnalisme. Media yang melakukannya dinilai menciptakan kesan seolah-olah merupakan bagian dari lembaga resmi untuk membangun kredibilitas semu.

“Dewan Pers telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan institusi lainnya untuk mendukung langkah penertiban ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rivan Bersama Menhub dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan Mudik di Stasiun Pasar Senen

Ia menambahkan, dengan menjamurnya media daring tanpa kurasi ketat, Dewan Pers harus bertindak tegas untuk menjaga integritas jurnalisme nasional.

“Ini juga bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif memilih media. Kami ingin kepercayaan publik kembali kepada media yang profesional dan independen,” pungkas Jazuli.

Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap media di Indonesia dapat mematuhi ketentuan hukum dan etika jurnalistik serta menjunjung tinggi profesionalisme dan tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi. (Red)