• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Sejak 2005 Beroperasi Tanpa HGU, PT MPG Diduga Rampas Hutan Negara

Bitnews.id by Bitnews.id
11 Agustus 2025
in Daerah
Sejak 2005 Beroperasi Tanpa HGU, PT MPG Diduga Rampas Hutan Negara
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,BITNews.id – Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI-Bumi) melaporkan dugaan penguasaan ilegal kawasan hutan seluas 674 hektar di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.

Laporan tersebut diajukan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta pada Minggu (10/8/2025).

Baca Juga:

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Tersentuh Lihat Kondisi Misba, Gubernur Al Haris Turun Langsung Beri Bantuan

Gubernur Jambi Fokus Tangani Stunting dari Gizi hingga Rumah Layak Huni

Al Haris: Usia 60 Tahun Bungo Bukti Kematangan Pembangunan Daerah

Ketua Korwil PRI-Bumi Tanjabtim-Muarojambi, Mirza Asari, menyebut penguasaan lahan itu dilakukan oleh Ediyanto alias Ahin melalui PT Mitra Prima Gitabadi (MPG). Perusahaan tersebut diduga mengelola perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2005.

“Berdasarkan penelusuran kami, PT MPG berkantor di Pekanbaru dan terdaftar sebagai perusahaan ekspedisi, bukan perkebunan. Namun, mereka mengelola 674 hektar lahan yang berada di dalam kawasan hutan negara,” kata Mirza, Senin (11/08/2025).

PRI-Bumi mendesak Satgas PKH Kejagung untuk menyelidiki, memanggil, dan memproses pihak-pihak yang terlibat. Menurut Mirza, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan.

“Alih fungsi kawasan hutan secara ilegal bisa memperparah bencana alam seperti banjir, longsor, erosi, dan pencemaran air. Aparat hukum tidak boleh berdiam diri,” tegasnya.

Mirza menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ada penindakan tegas. PRI-Bumi juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan dan menolak perampasan tanah negara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Red)

Next Post
Yamaha Engineering School Jambi Kembali Dibuka

Yamaha Engineering School Jambi Kembali Dibuka

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.