Tiga Ranperda Strategis Disahkan, DPRD dan Wali Kota Sepakat Perkuat Layanan Publik

JAMBI,BITNew.id – DPRD Kota Jambi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas melalui rapat paripurna di Gedung Swarna Bhumi, Senin (11/8/2025).
Tiga ranperda ini mencakup pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), revisi struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029.

Baca Juga :  Kapolda Tinjau Pospam dan Posyan Ops Ketupat 2022 di Wilayah Kota Jambi

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan pengesahan tiga ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Kami dari pansus fokus pada tiga ranperda utama yang diharapkan dapat segera diterapkan dan memberi dampak positif bagi kemajuan Kota Jambi,” ujar Kemas Faried.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, menyampaikan apresiasi atas proses legislasi yang berlangsung cepat dan sinergis antara eksekutif dan legislatif.

Baca Juga :  Keluarga Korban Pejalan Kaki Terima Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

Menurutnya, pembentukan BPBD akan memperkuat sistem penanggulangan bencana, penataan ulang OPD akan meningkatkan efisiensi layanan, dan RPJMD menjadi panduan strategis pembangunan lima tahun ke depan untuk mewujudkan visi “Kota Jambi Bahagia.”

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, serta para camat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan program pembangunan daerah.

Baca Juga :  Bunda PAUD Provinsi Jambi Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan PAUD Berkualitas

Ketua DPRD berharap implementasi ketiga ranperda dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Red)