BITNews.id – Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh kembali menggelar operasi bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Banda Aceh. Operasi yang berlangsung di kawasan Setui, Rabu (24/9/2025), menyasar sejumlah warung dan toko.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu warung yang kedapatan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai. Dari lokasi, disita sebanyak 1.060 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih, menegaskan operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu kami mengimbau pedagang agar tidak menjual dan masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal,” ujar Muparrih.
Ia juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH menegaskan akan terus melakukan pengawasan, penindakan, dan edukasi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Aceh sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan cukai. (*)
