Balap Liar di Jalan Umum, Satlantas Polresta Jambi Ingatkan Ancaman Hukuman 1 Tahun Penjara

JAMBI,BITNews.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menegaskan larangan keras terhadap aktivitas balap liar yang marak terjadi di sejumlah ruas jalan. Kegiatan tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengendara maupun masyarakat umum.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, mengatakan bahwa aksi balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Terobosan Baru, Kades Pandan Makmur Sediakan Mobil Pribadi untuk Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Warga

“Balap liar jelas membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan Pasal 29 UU LLAJ juncto Pasal 115 huruf B, pelaku balap liar di jalan umum bisa dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,” ujar AKP Hadi, Senin (29/9/2025).

Ia menegaskan, Satlantas Polresta Jambi akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan aksi balap liar, terutama pada malam hari dan akhir pekan.

Baca Juga :  Jelang Pilgub Jambi, Posko Relawan Kharisma Haris-Sani Bertebaran di Seluruh Daerah

“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas,” lanjutnya.

Selain itu, AKP Hadi mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama remaja yang rawan terlibat dalam balap liar. Pihak kepolisian juga mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas. (Red)

Baca Juga :  Jasa Raharja Komunikasikan Partisipasi Lunas Pajak dan Sumbangan Wajib Kendaraan Bermotor Bagi Agen PNM Mekar