BITNews.id – Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Timur berhasil menyita 14.100 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi pasar yang digelar pada Rabu (9/10/2025).
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan penindakan ini merupakan langkah strategis dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan tidak sehat di pasar.
“Rokok ilegal berdampak ganda, merugikan penerimaan negara sekaligus mematikan pelaku usaha yang taat aturan dan berkontribusi bagi pembangunan,” ujar Dwi dalm keterangan tertulisnya.
Operasi gabungan tersebut diawali dengan apel di halaman Kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur. Setelah itu, tim dibagi menjadi dua regu dengan sasaran utama di Kecamatan Julok dan Kecamatan Idi, dua wilayah yang menjadi fokus pengawasan.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 705 bungkus rokok atau setara 14.100 batang berbagai merek tanpa pita cukai. Tim kemudian menerbitkan lima Surat Bukti Penindakan (SBP) tertanggal 9 Oktober 2025 sebagai dasar hukum penyitaan.
Seluruh barang hasil penindakan (BHP) selanjutnya diamankan dan didokumentasikan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dwi menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam kegiatan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Bea Cukai dan Satpol PP-WH Aceh Timur. Kolaborasi ini diharapkan terus berlanjut guna menekan peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang adil,” pungkasnya. (*/BC)
Discussion about this post