• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Polairud Polda Jambi Musnahkan Ratusan Karung Bawang Merah dan Ikan Asin Mengandung Formalin

Bitnews.id by Bitnews.id
30 Oktober 2025
in Daerah, Kabar TNI-Polri
Polairud Polda Jambi Musnahkan Ratusan Karung Bawang Merah dan Ikan Asin Mengandung Formalin
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi melalui Subdit Gakkum memusnahkan ratusan karung berisi bawang merah dan ikan asin ilegal hasil pengungkapan tim gabungan Baharkam Polri dan Polairud Polda Jambi.

Barang bukti senilai ratusan juta rupiah tersebut dimusnahkan setelah dinyatakan tidak layak konsumsi dan tidak memiliki dokumen karantina yang sah.

Baca Juga:

Hj. Hesti Haris Lantik Pengurus BKMT Kabupaten Bungo Periode 2025–2029

Bupati Fadhil Arief: Pemimpin Ideal Harus Mampu Pengaruhi Lingkungan Secara Positif

Momen Hangat Kapolda Jambi Bersama Siswa SD Al Falah, Polisi Sahabat Anak

Refleksi 80 Tahun Pengabdian Brimob, Polda Jambi Tekankan Humanis dan Adaptif

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu (29/10/2025). Sebanyak 429 karung bawang merah dimusnahkan dengan cara dikubur menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi, sedangkan 8 karung ikan asin seberat puluhan kilogram dibakar di Balai Karantina Pertanian Jambi.

Kegiatan tersebut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Balai Karantina Pertanian, sebagai tindak lanjut proses hukum atas penyelundupan bahan pangan ilegal yang berasal dari luar daerah.

Kanit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi, Ipda Hariyanto, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sembako ilegal yang diangkut menggunakan kapal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

“Bawang merah dan ikan asin yang dimusnahkan sudah membusuk dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Untuk berkas perkara tersangka saat ini menunggu petunjuk JPU agar segera dilimpahkan ke tahap persidangan,” ujar Ipda Hariyanto.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua jenis barang bukti tidak memiliki dokumen karantina dan mengandung zat berbahaya. Ikan asin yang disita terbukti mengandung formalin, sehingga pemusnahan dilakukan secepat mungkin guna mencegah dampak terhadap kesehatan masyarakat.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan Baharkam Polri dan Subdit Gakkum Polairud Polda Jambi yang berhasil menggagalkan penyelundupan sembako ilegal menggunakan kapal motor KM Resona GT 25 di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kapal tersebut diketahui mengangkut berbagai bahan pangan tanpa dokumen resmi, antara lain beras, bawang merah, bawang putih, ikan asin, dan kacang hijau, dengan nilai total mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang pelaku, yaitu Aripin (33), warga Nipah Panjang yang merupakan pemilik barang, dan Ibrahim (54), nakhoda kapal. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (Red)

 

Next Post
Cegah Kenaikan Harga, Satgas Pengendalian Harga Beras Sidak ke Pasar Sarolangun dan Merangin

Cegah Kenaikan Harga, Satgas Pengendalian Harga Beras Sidak ke Pasar Sarolangun dan Merangin

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.