• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Satlantas Polresta Jambi Amankan 371 Motor Berknalpot Brong

Bitnews.id by Bitnews.id
16 Maret 2021
in Daerah, Kabar TNI-Polri
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Satlantas Polresta Jambi berhasil mengamankan sebanyak 371 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam kurun waktu tiga bulan selama tahun 2021.

Kasatlantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudin mengatakan kendaraan bermotor kanlpot brong ini spesifikasinya sudah tidak sesuai SNI lagi. Dimana suara knalpot sangat besar sehingga mengganggu masyarakat di jalan raya.

Baca Juga:

Sekda Sudirman Buka Kejurprov Bola Basket 2025, Dorong Lahirnya Bibit Unggul Menuju PON 2026

Wagub Sani Tekankan Sinergi Pemerintah dan BAZNAS Perkuat Peran Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan

Gubernur Al Haris Tinjau Dapur MBG, Bedah Rumah, dan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tebo

Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan, OJK dan IJK Provinsi Jambi Gelar “Jambi Financial Expo 2025”

“Kita amankan 371 motor berknalpot brong karena masyarakat emosi dan terganggu dengan kehadiran motor berknalpot brong ini,” ujarnya, Senin (15/3/2021).

Ia menjelaskan sepeda motor berknalpot brong ini berbeda dari kendaraan yang spesifikasinya memang sedikit keras bawaan sepeda motor. Ciri-ciri sepeda motor berknalpot brong ini telah dimodifikasi dari suara aslinya menjadi lebih nyaring dan ada juga knalpotnya masih bawaan namun dalamnya telah dimodifikasi.

“Kita tindak knalpot yang bukan bawaan aslinya sudah dimodifikasi. Kebanyakan kendaraan yang sudah dimodifikasi dari knalpot asli tetapi untuk didalamnya itu dipotong untuk saringanya jadi menghasilkan suara yang keras dan berisik,” jelas Doni.

Doni menyampaikan untuk sepeda motor berknalpot brong ini pihaknya menerapkan pasal 285 dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Jadi para pelanggar ini kami ajukan untuk melaksanakan sidang sesuai jadwal,” tuturnya.

Ia menambahkan jika sudah selesai mengikuti sidang, para pelanggar diwajibkan membawa knalpot asli bawaan sepeda motor sesuai stamdar SNI. Jika tidak, maka motor tidak bisa diambil.

“Pengambilan barang bukti apabila sudah sidang itu kami syaratkan untuk membawa knalpot aslinya,” tandasnya.(hen)

Tags: #knalpot brong#polda jambi#polresta jambi
Next Post

Kapolri Dorong Baharkam Melakukan Reformasi Kultural, Tampil Humanis dan Tegas

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.