80 Tahun Guru Indonesia: Bagaimana Nasibmu Kini?

Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd.

Peringatan 80 tahun Hari Guru Nasional Indonesia, menjadi momentum refleksi terhadap posisi guru dalam regenerasi bangsa. Banyak kajian global menegaskan bahwa kualitas guru merupakan faktor penentu kualitas SDM nasional (Hanushek, 2020, hlm. 14; Daly & Richards, 2020, hlm. 33).

Indonesia telah menyusun kerangka hukum seperti UU Guru dan Dosen serta UU Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan negara hadir untuk memberikan perlindungan, kompetensi, dan kesejahteraan. Namun pertanyaan mendasar muncul: apakah negara benar-benar berpihak pada guru?

Kajian Mahmud (2023, hlm. 70) menunjukkan bahwa meski alokasi pendidikan ditetapkan 20% dari APBN, hanya sekitar 6–8% yang benar-benar menyentuh guru. Clarke (2023, hlm. 79) mencatat bahwa Indonesia termasuk negara yang alokasi belanja langsung ke guru masih rendah di kawasan Asia. Padahal guru bekerja dalam tekanan era digital: transformasi kurikulum, teknologi AI, serta beban administratif yang makin berat (Anderson, 2021, hlm. 52; Martinez, 2022, hlm. 44).

Situasi ini menjadi semakin kompleks bagi guru honorer dan guru madrasah di bawah Kemenag, yang masih banyak menerima gaji jauh di bawah standar, bahkan hanya Rp200.000 per bulan, menandakan belum meratanya dukungan negara (Garcia, 2021, hlm. 65).

Sejarah profesi guru di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia sejak 1945. Dalam konteks kolonial, guru menjadi agen perubahan sosial yang membangun kesadaran kebangsaan (Suryadi, 2021, hlm. 101). Namun label “pahlawan tanpa tanda jasa” yang diwariskan sejarah kerap menjadi legitimasi kultural bahwa guru seolah cukup dihargai dengan moralitas, bukan kesejahteraan.

Yusuf dan Campbell (2023, hlm. 27) menegaskan bahwa profesi guru pada abad ke-21 harus diposisikan sebagai profesi modern, bukan romantisme tradisional. Pada usia ke-80 peringatan nasional, di tengah globalisasi dan digitalisasi, paradigma penghargaan perlu beralih dari simbolik ke material finansial dan struktural profesional.

Baca Juga :  Revolusi 4.0: Optimalisasi Peran Kader PMII dalam Menghadapi Disrupsi Teknologi

Finlandia, Korea Selatan, Jepang dan Kanada adalah contoh negara dengan penghargaan tinggi terhadap guru. Di Finlandia, seleksi guru sangat ketat, gaji kompetitif, dan dukungan karier diberikan dalam jangka panjang (Salhberg, 2022, hlm. 12). Korea Selatan memberikan status profesi dan sosial tinggi, gaji di atas rata-rata pekerja publik, perlindungan hukum, dan jaminan pensiun (Kim, 2020, hlm. 90). Negara maju tidak hanya menuntut profesionalitas guru, tetapi juga menyediakan kesejahteraan yang memungkinkan guru fokus pada profesionalitas pedagogis.

Penghargaan negara maju terhadap profesi guru umumnya ditopang oleh ekosistem kebijakan yang kuat. Finlandia, misalnya, menyediakan jaminan kesejahteraan hari tua, dukungan psikososial, serta pengembangan profesional berkelanjutan.

Menurut Sahlberg (2021, hlm. 48–55), keberhasilan pendidikan Finlandia tidak hanya berasal dari kurikulum dan sistem evaluasi, tetapi terutama dari komitmen negara untuk memastikan guru memiliki kesejahteraan komprehensif yang memungkinkan mereka bekerja secara kreatif dan profesional. Model ini menunjukkan bahwa profesionalitas guru tidak dapat dilepaskan dari kualitas dukungan institusional.

Indikator penghargaan negara maju terhadap guru juga dibahas secara komparatif oleh Miller (2022, hlm. 29–36). Ia menegaskan bahwa terdapat tiga pilar utama yang konsisten muncul dalam berbagai negara berprestasi tinggi dalam literasi dan kompetensi global. Pertama, kompensasi finansial yang memadai dibanding profesi lain dengan kualifikasi yang setara.

Kedua, status sosial-profesional yang tinggi, di mana guru dipandang sebagai intelektual publik, bukan sekadar pelaksana teknis kurikulum. Ketiga, adanya jalur karier dan jaminan hari tua yang stabil sehingga profesi guru dipersepsikan sebagai pilihan karier jangka panjang yang bermartabat. Analisis Miller tersebut menunjukkan bahwa penghargaan terhadap guru merupakan kombinasi antara kebijakan finansial, struktur jabatan, dan penghormatan sosial.

Baca Juga :  Pelarang Ibadah Natal oleh Kelompok Intoleran Merupakan Grand Design Asing untuk Hancurkan Kebhinekaan di NKRI

Kedua gagasan dari Sahlberg dan Miller memperkuat argumen bahwa kualitas pendidikan suatu bangsa sangat ditentukan oleh bagaimana negara memperlakukan guru. Dengan kata lain, negara yang maju adalah negara yang tidak hanya menuntut guru untuk profesional, tetapi juga menyediakan infrastruktur kesejahteraan dan perlindungan yang memadai agar profesionalitas tersebut dapat tumbuh dan berkembang.

Bandingkan dengan Indonesia, di mana guru honorer Kemendikdasmen dan Kemenag masih menunggu kepastian P3K, sementara beban digitalisasi terus meningkat tanpa dukungan sistemik (Rahman, 2023, hlm. 20).

Sebagaimana, studi Johnson (2024, hlm. 55) menunjukkan bahwa Indonesia berada pada indeks status guru yang moderat, dengan ketimpangan besar antara guru PNS, PPPK, dan honorer. Guru madrasah Kemenag masih berada pada posisi paling rentan dalam skala kesejahteraan Asia Tenggara (Singh, 2024, hlm. 118).

Di Indonesia muncul benturan antara praktik pedagogis dan regulasi perlindungan anak. Guru kerap menghadapi risiko kriminalisasi akibat kesalahpahaman dalam tindakan kedisiplinan (Hidayat, 2022, hlm. 23). Padahal, sebagaimana dicatat Anderson (2021, hlm. 54), relasi pedagogis membutuhkan ruang profesional yang aman dan dilindungi hukum.

Dari sisi hukum, ketegangan terjadi karena regulasi perlindungan anak belum diimbangi pedoman operasional detail mengenai batasan tindakan guru di kelas. Akibatnya, guru sering menahan diri sehingga efektivitas pembelajaran menurun (Rahman, 2023, hlm. 40). Negara perlu menyiapkan “safe-working space” bagi guru tanpa mengabaikan hak anak, sebagai suatu keseimbangan yang di negara maju telah diatur melalui pedoman etik profesi (Brown, 2022, hlm. 17).

Digitalisasi menuntut guru menguasai pedagogi berbasis teknologi, literasi digital, manajemen kelas virtual, hingga kemampuan mengelola data pembelajaran (Wang, 2021, hlm. 67). Namun profesionalitas tidak mungkin dicapai tanpa kesejahteraan yang memadai. Guru honorer di Kemendikbud maupun Kemenag masih puluhan ribu yang belum diangkat PPPK (Garcia, 2021, hlm. 76). Banyak guru madrasah swasta menerima gaji di bawah UMR, bahkan hanya ratusan ribu rupiah.

Baca Juga :  Calon Bupati Tanjab Timur Harus Mampu Membaca Berbagai Persoalan di Daerah

Dari perspektif pendanaan, APBN 2025 mencapai ±Rp3.325 triliun. Dengan alokasi 20% untuk pendidikan (±Rp665 triliun), tetapi hanya ±6% yang langsung menyasar guru, berarti dana yang benar-benar diterima guru ±Rp39,9 triliun. Singh (2024, hlm. 122) menegaskan bahwa negara berkembang cenderung membelanjakan anggaran pendidikan untuk administrasi dan infrastruktur ketimbang tenaga pendidik.

Clarke (2023, hlm. 88) menyebut struktur anggaran Indonesia “tidak efektif dalam memperkuat inti ekosistem pendidikan, yaitu guru”. Jika keseimbangan finansial tidak dibenahi, transformasi digital akan menjadi beban baru bagi guru, bukan peluang. Martinez (2022, hlm. 52) bahkan menekankan bahwa keberhasilan digitalisasi pendidikan di Global South bergantung pada stabilitas pendapatan guru sebagai prasyarat psikologis dan profesional.

Delapan puluh tahun Hari Guru Nasional adalah momen penting untuk mengkritisi arah kebijakan pendidikan Indonesia. Negara telah membuat regulasi, tetapi implementasinya belum merata dan belum berpihak kuat pada guru, terutama guru madrasah, honorer, dan guru daerah 3T. Jika hanya sebagian kecil dari 20% anggaran pendidikan menyentuh guru, maka profesionalitas hanya akan menjadi wacana.

Belajar dari negara maju, Indonesia harus beralih dari penghargaan simbolik ke penghargaan ptofesional struktural: gaji layak, perlindungan hukum, jalur karier, keseimbangan finansial, dan kompetensi digital. Masa depan bangsa tidak akan lebih baik dari kualitas guru yang mendidiknya. Oleh karena itu, negara wajib hadir bukan sekadar dalam regulasi, tetapi dalam perubahan nyata di kelas-kelas seluruh Indonesia.

Penulis adalah Ketua Senat UIN STS Jambi