Ketua DPRD Jambi Dorong Pembentukan Satgas Tangani Pelansir BBM Nakal

JAMBI,BITNews.id – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz Fatah, mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk menindak para pelansir Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga menjadi penyebab kelangkaan solar dan pertalite di sejumlah wilayah. Pernyataan itu ia sampaikan di Jambi, Rabu (24/09/2025).

Hafiz menyebut Pertamina telah menggandeng kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menangani persoalan tersebut.

Ia berharap tim serupa segera dibentuk di tingkat daerah agar penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan lebih efektif.

Baca Juga :  Kapolda Terima Audiensi IJTI Pengda Jambi

Menurut dia, pasokan BBM subsidi terutama solar sebenarnya telah sesuai kebutuhan berdasarkan kuota di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namun, celah tersebut dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, terutama pelansir, untuk melakukan antrean berulang, pengisian berlebih, hingga penimbunan.

“Pembentukan satgas menjadi solusi untuk menindak tegas permainan spekulan BBM subsidi di Provinsi Jambi. Negara sudah mengeluarkan biaya subsidi besar untuk meringankan beban masyarakat, tetapi justru dimanfaatkan oknum untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Sudirman: Hasil EPSS Gambarkan Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Pemerintahan

Hafiz juga meminta Samsat melakukan inventarisasi ulang kendaraan yang menggunakan kode batang (barcode). Ia mensinyalir banyak kendaraan pelansir memanfaatkan pola barcode tersebut untuk menghindari pengawasan di SPBU.

Menurut Hafiz, satgas yang akan dibentuk perlu melakukan pemeriksaan acak terhadap kelengkapan dokumen kendaraan di seluruh SPBU.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap penggunaan BBM subsidi harus ditindak secara hukum karena BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali.

Baca Juga :  OJK Jambi Terima Dua Aduan Korban Investasi FEC

“Kelengkapan kendaraan harus diperiksa secara acak di setiap SPBU. Pemerintah pusat sudah membuat kebijakan bahwa barcode tidak berlaku bagi kendaraan yang pajaknya mati. Kalau ada bukti penimbunan, silakan ditindak, itu ranah penegak hukum,” kata Hafiz. (Adv)