Pelaku Curanmor di Rimbo Bujang Ditangkap, Motor Digadaikan di Desa Pulau Temiang

JAMBI,BITNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Tebo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap seorang pria berinisial NR (31) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Desa Perintis Makmur, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Korban berinisial SY (55) kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam yang diparkir di teras rumahnya di RT 05 RW 02 Desa Perintis Makmur. Saat kejadian, korban baru pulang dari kebun dan meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih terpasang.

Baca Juga :  Brakkk, Tiang CCTV Lampu Merah Jadi Sasaran

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan menjelaskan, korban sempat beristirahat dan tertidur. Setelah terbangun, korban menyadari kunci sepeda motor belum dicabut dan mendapati kendaraan tersebut telah hilang.

“Korban kemudian mengecek ke teras rumah, namun sepeda motor sudah tidak ada,” ujar Iptu Rimhot Nainggolan

Korban sempat menanyakan keberadaan sepeda motor kepada istrinya. Namun, sang istri tidak mengetahui kejadian tersebut karena sedang mencuci pakaian di bagian belakang rumah. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Baca Juga :  Sehari Setelah Kecelakaan, Jasa Raharja Selesaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Laka Lantas di Desa Mangupeh

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya, masih di wilayah Rimbo Bujang.

“Tim langsung mendatangi kediaman pelaku. Saat penangkapan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” kata Rimhot.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menggadaikannya di Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Polisi kemudian mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi di HUT ke-68 Provinsi Jambi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Red)