BLITAR, BITNews.id – Pembangunan drainase berupa talut di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, menuai sorotan warga. Proyek yang tengah berlangsung tersebut dinilai tidak transparan karena tidak dilengkapi papan nama kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan proyek publik.
Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga pekerjaan berjalan belum terlihat papan informasi proyek yang memuat keterangan sumber anggaran, nilai pekerjaan, maupun pihak pelaksana. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait kejelasan dan legalitas pembangunan yang memanfaatkan ruang publik.
Selain aspek transparansi, warga juga menyoroti penerapan keselamatan kerja di lokasi proyek. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan konstruksi. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
“Kalau proyek ini menggunakan anggaran negara, seharusnya terbuka ke publik. Papan nama proyek itu kewajiban, bukan sekadar pelengkap,” ujar seorang warga Desa Sawentar, Rabu (24/12/2025).
Kekhawatiran warga juga mengarah pada kualitas pekerjaan. Seorang warga menilai proses pencampuran material bangunan, khususnya semen dan pasir, tampak tidak sesuai takaran teknis. Ia khawatir kondisi tersebut dapat memengaruhi kekuatan dan ketahanan bangunan talut.
“Dari pengamatan kami, campuran materialnya terkesan tidak sesuai standar. Kalau nantinya cepat rusak, siapa yang bertanggung jawab?,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sawentar, Mujianto, mengaku belum mengetahui secara pasti asal-usul proyek tersebut. Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon karena tidak berada di lokasi pekerjaan.
“Saya tidak keberatan jika diberitakan. Terus terang saya juga belum mengetahui pembangunan itu berasal dari mana,” ujar Mujianto singkat.
Hingga berita ini diturunkan, papan nama proyek belum terpasang di area pembangunan. Kondisi tersebut memperkuat sorotan warga terhadap minimnya keterbukaan informasi publik, yang dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara maupun dana desa.
“Tanpa papan proyek, wajar jika masyarakat bertanya-tanya. Kesan yang muncul seolah-olah bangunan ini dikerjakan tanpa kejelasan pertanggungjawaban,” kata warga lainnya.
Warga berharap pemerintah desa dan instansi terkait segera memberikan penjelasan sekaligus melakukan pengawasan. Transparansi dinilai penting tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai tanggung jawab kepada masyarakat. Jika pembangunan talut tersebut bersumber dari anggaran publik, keterbukaan informasi dan kualitas pekerjaan diharapkan menjadi prioritas. (Ddt)
