Kasus Kekerasan di Sekolah Berakhir Damai, Polda Jambi Kedepankan Pemulihan Sosial

JAMBI,BITNews.id – Polda Jambi melalui Polres Muaro Jambi memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang siswa yang melibatkan guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, melalui mekanisme restorative justice, Rabu (21/1/2026).

Mediasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan dan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagaol. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, serta orang tua korban.

Baca Juga :  Sekda Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penerapan restorative justice bertujuan menghadirkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara para pihak.

“Kesepakatan yang dicapai merupakan kehendak bersama tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Kedua belah pihak beritikad baik dan sepakat menyelesaikan perkara ini melalui perdamaian,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Wisuda Purna Bhakti, 21 Personel Masuki Masa Pensiun

Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor selaku pihak pertama menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kedua atas perbuatannya terhadap anak pihak kedua yang bernama Rifki Ananda. Pihak kedua menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kedua belah pihak juga sepakat bahwa perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan. Namun demikian, apabila salah satu pihak mengingkari kesepakatan yang telah dibuat, maka keduanya bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Patumbak Berhasil Amankan Pelaku Curas

Mediasi kemudian ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan memulihkan hubungan sosial di lingkungan sekolah dan masyarakat. (Red)