KEPRI,BITNews.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperkuat komitmen penggunaan bahasa Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja Sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Rabu (28/1/2026).
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad bersama Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafidz Muksin di Ruang Rapat Balairung Raja Ali Kelana, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjungpinang.
Gubernur Ansar Ahmad mengatakan, sebagai provinsi kepulauan yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga, Kepulauan Riau menghadapi tantangan tersendiri dalam memantapkan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
“Sebagai daerah dengan masyarakat yang heterogen dan latar belakang yang beragam, bahasa Indonesia merupakan perekat utama dalam kehidupan bermasyarakat. Karena itu, penggunaannya harus terus disosialisasikan dan digalakkan,” ujar Ansar.
Ia menambahkan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut, termasuk pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, diharapkan mampu meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di Kepulauan Riau.
Menurut Ansar, Kepulauan Riau memiliki tanggung jawab moral untuk memartabatkan bahasa Indonesia, mengingat wilayah ini dikenal sebagai salah satu tempat lahirnya bahasa Indonesia.
“Dengan kerja sama ini, kami optimistis penggunaan bahasa Indonesia di Kepri akan semakin baik,” katanya.
Selain penandatanganan nota kesepakatan, Gubernur Ansar juga mengukuhkan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau. Pembentukan tim tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafidz Muksin, yang hadir bersama Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Imam Budi Utomo, mengapresiasi langkah Pemprov Kepri yang dinilainya cepat dan proaktif dalam memperkuat penggunaan bahasa Indonesia.
Menurut Hafidz, nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam pembinaan dan pemartabatan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Momentum hari ini harus dimanfaatkan untuk semakin memantapkan penggunaan bahasa Indonesia di Kepri. Mengingat Kepri berbatasan langsung dengan negara tetangga, diperlukan kerja sama yang kuat dari seluruh pihak,” ujar Hafidz.
Untuk mendukung upaya tersebut, Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2026 akan menyalurkan buku-buku bacaan bermutu ke sekolah-sekolah di Kepulauan Riau. Program ini bertujuan agar peserta didik semakin akrab dengan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sejak dini.
Selain itu, Hafidz juga mengapresiasi hibah lahan yang diberikan Pemprov Kepri untuk pembangunan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang. Menurutnya, hibah tersebut sangat membantu Badan Bahasa dalam mengajukan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pembangunan kantor tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kepulauan Riau atas hibah lahan ini. Langkah ini sangat membantu dalam memperkuat literasi dan pembinaan bahasa di Kepri,” kata Hafidz. (Spn)
