JAKARTA, BITNews.id – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK menyampaikan, proses pengunduran diri Mirza akan ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK memastikan bahwa pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku, guna menjamin keberlanjutan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (*)
