JEMBER, BITNews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menembus peringkat ke-7 nasional kategori pemerintah kabupaten dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis, 29 Januari 2026.
Penilaian tersebut melibatkan 170 kabupaten se-Indonesia.
Ombudsman RI menetapkan Kabupaten Jember masuk kategori Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi berdasarkan penilaian pada tiga lokus, yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RSD dr. Soebandi.
Hasil pemaparan Ombudsman RI menempatkan Kabupaten Jember sejajar dengan Badung, Banggai, Banggai Laut, Bojonegoro, Demak, Gresik, Sidoarjo, Sukoharjo, dan Wonogiri sebagai 10 kabupaten terbaik nasional.
Ombudsman RI menggunakan kategori Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi sebagai bentuk pengakuan atas kepatuhan, akuntabilitas, dan rendahnya potensi maladministrasi.
“Penilaian tersebut dilakukan oleh Ombudsman dengan mengambil sampel dari tiga OPD strategis, yakni Dinas Sosial, RSUD dr. Soebandi, dan Dinas Pendidikan. Dari hasil penilaian ketiganya, kualitas pelayanan di Pemerintah Kabupaten Jember dinilai sangat baik. Kita masuk di peringkat tujuh nasional. Luar biasa,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember Isnaini Dwi Susanti.
Ia mengingatkan seluruh jajaran agar tidak berhenti pada capaian peringkat semata.
“Kita ada karena masyarakat, dan negara memerintahkan kita untuk memberikan pelayanan prima. Jika kita melayani dengan sepenuh hati, kita akan merasa percaya diri saat bertemu masyarakat,” katanya.
Plt Inspektur Kabupaten Jember Penny Artha Medya menjelaskan bahwa capaian tersebut lahir dari proses pembenahan yang berlangsung konsisten.
Ia menyebut penguatan komitmen pimpinan daerah sebagai fondasi utama, termasuk dorongan kepada seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan agar menjalankan standar pelayanan, kepatuhan prosedur, orientasi kepuasan masyarakat, serta pelayanan inklusif.
Pemkab Jember juga memastikan penerapan standar pelayanan, maklumat pelayanan, mekanisme pengaduan, serta keterbukaan informasi publik pada tiga lokus penilaian Ombudsman RI.
Dalam pengelolaan pengaduan, pemerintah daerah memanfaatkan SP4N-LAPOR! dan kanal internal Wadul Gus’e yang dapat diakses masyarakat serta dipantau langsung oleh Bupati Jember.
“Penilaian Ombudsman RI tidak dipandang sebagai kritik semata, melainkan dijadikan instrumen perbaikan berkelanjutan,” kata Penny Artha Medya.
Ia menyebut peningkatan peringkat Kabupaten Jember dari posisi ke-12 nasional pada 2024 ke 10 besar nasional pada 2025 sebagai hasil nyata dari proses tersebut.
“Pemkab Jember komitmen untuk menjaga konsistensi standar pelayanan, memperkuat monitoring internal, meningkatkan kualitas aparatur, mengoptimalkan teknologi informasi, serta memperluas kolaborasi dengan Ombudsman RI dan masyarakat agar kualitas pelayanan benar-benar dirasakan secara luas,” tutupnya.
Penulis: Hermanto
