Pastikan Keamanan dan Ketertiban Selama Ramadhan, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Razia Blok Hunian

JAMBI, BITNews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melaksanakan razia rutin di blok hunian yang dipimpin oleh KPLP Riko Hamdan, Selasa (25/2/2026).

Kegiatan razia blok hunian tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) selama bulan Ramadhan untuk menjamin kondusifitas di dalam Lapas.

Kalapas Jambi Syahroni Ali menyampaikan bahwa saat razia petugas melakukan penggeledahan fisik dan non fisik terhadap seluruh warga binaan serta disele-sela blok hunian turut diperiksa mengantisipasi adanya benda tajam dan barang-barang mudah terbakar.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan Wartawan di Batanghari Belum Diproses Hukum, Ini Tanggapan Ketua DPW PUSPA RI Jambi

“Razia ini bertujuan untuk memastikan stabilitas keamanan dan menumbuhkan kesadaran warga binaan untuk selalu mematuhi tata tertib Lapas,” ungkapnya.

Syahroni Ali menambahkan bahwa dalam Permenkumhan Nomor 6 Tahun 2013 dan Nomor 8 Tahun 2024 sudah tertera jelas bahwa narapidana atau tahanan akan dikenai sanksi tegas apabila kedapatan membawa atau menggunakan barang terlarang seperti alat komunikasi, narkoba, dan barang terlarang didalam blok.

Baca Juga :  Warga Hamparan Rawang Mantap Dukungan Haris-Sani Jadi Gubernur Jambi 2024-2029

“Razia ini merupakan penegasan sekaligus penekanan yang jelas bagi warga binaan untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Tidak sampai di situ saja, razia adalah salah satu upaya untuk menanggulangi dan memberantas peredaran handphone dan narkoba sebagai salah satu dari 15 Proksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang harus diimplementasikan di setiap Lapas. (*)

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Hadiri ICI 2025, Dorong Pemerataan Infrastruktur di Daerah