Pengedar Sabu Jantungan Saat Ditangkap Polisi, Berakhir di Kamar Mayat

BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram. Ada tiga orang yang ditangkap.

Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandi menyebut, kelompok ini merupakan jaringan dari Aceh. Kasus ini adalah pengembangan ditangkap 2 pelaku yang saat itu sedang transaksi narkoba di Terminal 2 Bandara Soetta.

Menurut Nasrandi, pihaknya lebih dulu menangkap SN. Barang bukti yang disita dari dia, yakni sebanyak 1 kilogram sabu. Kemudian polisi kembali menangkap pelaku lainnya berinisial AR.

Baca Juga :  OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

“Dari hasil pendalaman tersangka mengaku barang itu miliknya tersangka AR dan sisa barang masih ada di rumah. Kita kembangkan di rumah ditemukan di dua lokasi kamar mandi dan kamar tidur itu ada barbuk sekitar 5,6 kg sabu,” ucap Nasrandi saat jumpa pers di Mapolres Bandara Soetta, Selasa (16/3).

Setelah diperiksa pelaku AR mengaku barang itu dikirim dari Aceh dengan menggunakan jalur darat. Polisi kemudian bergerak ke sana dan berhasil menangkap MK.

Baca Juga :  TNI-Polri dan Kemenkes Gelar Baksos Kesehatan di Banten

“Setelah itu kita lakukan pengembangan lagi dan 3 hari berselang tersangka MK berhasil kita amankan,” ujarnya.

Nasrandi mengatakan saat dalam perjalanan, pelaku AR mengaku sesak napas. Polisi kemudian membawanya ke rumah sakit.

AR dinyatakan meninggal dunia karena serangan jantung. Hal ini juga diperkuat dari rekam medis yang ditunjukan oleh istrinya.

“Setelah sampai di Kramat Jati selang beberapa lama dokter dari Kramat Jati bahwa tersangka AR meninggal dunia. Itu diperkuat dengan surat visum dan rekam medis yang ditunjukkan istrinya yang juga mengatakan suaminya itu tersangka AR memang rekam medis penyakit jantung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Peringatan Hakordia 2022, Polri Raih Peringkat 3 Peserta Terfavorit

Sementara MK dan SN telah ditetapkan sebagai tersangka. Masih ada satu pelaku lainnya yang kini diburu.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun. (*/red)