Respon Cepat, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Rp 50 Juta Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Lingkar Selatan

JAMBI, BITNews.id – PT Jasa Raharja Wilayah Jambi menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan II, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Minggu (5/4/2026).

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 yang dikendarai M. Johan bersama dua penumpang, dengan sebuah mobil Hino Tronton. Dalam peristiwa itu, salah satu penumpang, Jihan Ahsihaq (10), meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci dan Minker Gelar Sunatan Massal, Sekda Zainal: Bentuk Kepedulian Sosial yang Patut Diapresiasi

Kepala Jasa Raharja Wilayah Jambi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan proses penyerahan santunan dilakukan secara cepat.

“Kami menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban. Petugas kami telah melakukan penjemputan data untuk mempercepat proses administrasi sehingga santunan dapat segera disalurkan,” ujarnya.

Santunan tersebut diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, sebesar Rp50.000.000 dan disalurkan langsung kepada ahli waris melalui transfer bank.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Buka Pendaftaran Seleksi Anggota KPID untuk Masa Jabatan 2024-2027

Selain santunan meninggal dunia, Jasa Raharja juga menjamin biaya perawatan dua korban luka, yakni M. Johan dan Rika Wijaya, melalui penerbitan surat jaminan ke rumah sakit tempat korban dirawat.

Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tertib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat pengesahan STNK. Dana tersebut digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” katanya. (*)

Baca Juga :  Kapolda Jambi Terima Silaturahmi PW GP Ansor