Pemkot Sungai Penuh Terbitkan Larangan Siswa SD-SMP Bawa Motor ke Sekolah

BITNews.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Aturan ini berlaku untuk seluruh pelajar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2.

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Menerima Seritifikat Penghargaan Desa Terbaik I

Surat edaran itu ditetapkan pada 8 April 2026 dan menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus menekan potensi pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur.

Sekolah diminta aktif mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Di sisi lain, orang tua diharapkan ikut berperan dengan tidak mengizinkan anak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Baca Juga :  Al Haris : Yang Paling Dirindukan itu... Habiskan Waktu Bersama Keluarga

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan membentuk kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini. (Adv)