TEBO, BITNews.id – Jajaran Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/IV/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, tertanggal 24 April 2026, terkait peristiwa pencurian yang terjadi di Jalan Padang Lamo Km 02, Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Peristiwa tersebut dialami oleh korban, Atmahendra (43), seorang Pegawai Negeri Sipil, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu korban baru pulang dari Rimbo Bujang dan mendapati pintu rumahnya dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru miliknya dengan nomor polisi BH 2384 WN telah raib.
Tidak hanya itu, korban juga menemukan kondisi rumah berantakan, jendela dapur dalam keadaan rusak akibat diduga dicongkel, serta kunci jendela yang telah dirusak. Di lokasi kejadian, korban turut menemukan sepasang sandal karet yang kemudian dijadikan petunjuk awal dalam pengungkapan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sandal tersebut diketahui milik seorang pria bernama Dendi Julistian, warga Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. Dendi akhirnya diamankan di sebuah rumah di Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo tanpa perlawanan.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2008, STNK, dan BPKB kendaraan milik korban.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebo guna pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut. (*)
