TEBO, BITNews.id – Polsek Rimbo Bujang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pelepasan terduga pelaku pencurian oleh pihak kepolisian. Polisi menegaskan, penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan damai antara korban dan pihak terduga pelaku tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka mengatakan, korban bernama Nurhidayat memilih tidak melanjutkan proses hukum setelah tercapai kesepakatan damai dengan pihak terduga pelaku.
“Korban atas nama Nurhidayat telah sepakat untuk tidak meneruskan proses hukum karena antara korban dan pihak terduga pelaku telah mencapai penyelesaian secara damai. Adapun kerugian yang dialami korban sebesar Rp38 ribu dan telah diselesaikan oleh kedua belah pihak,” ujar AKP Ida Bagus Made Oka.
Ia menegaskan, keputusan penghentian proses lanjutan tersebut murni berasal dari kesepakatan para pihak dan bukan karena intervensi maupun tekanan dari aparat kepolisian.
“Kesepakatan damai dilakukan secara sukarela. Pernyataan tersebut dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tegasnya.
Menurut Kapolsek, setiap laporan yang masuk tetap ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga melakukan pemeriksaan awal serta membuka ruang mediasi apabila dimungkinkan dan disepakati oleh pihak korban maupun terduga pelaku.
Polsek Rimbo Bujang juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kepolisian berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan hak seluruh pihak,” katanya. (*)
