Jelang SPMB 2026, Ombudsman Jambi Buka Posko Pengaduan

JAMBI, BITNews.id – Jelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk tingkat SMA sederajat dan SMP sederajat, Ombudsman Jambi membuka posko pengaduan untuk masyarakat.

Posko ini dibuka baik secara langsung di kantor Ombudsman Jambi dan juga melalui WA Ombudsman Jambi.

Atensi khusus Ombudsman terhadap SPMB ini sendiri merupakan bagian dari upaya Ombudsman untuk memastikan layanan Pendidikan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dapat terbebas dari maladministrasi.

Ombudsman RI mendorong seluruh Perwakilan untuk bisa membangun jejaring pengawasan dari berbagai pihak agar pelaksanaannya berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Astra Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di Riau, Pelajar SMK Siap Hadapi Dunia Kerja

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menekankan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan Dinas Pendidikan, sekolah, dan pihak lainnya untuk bisa menyukseskan pengawasan SPMB.

Dalam hal ini, Ombudsman menggunakan prinsip Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) terkait laporan-laporan SPMB.

“Karena pelaksnaan SPMB ini relatif singkat, Ombudsman memanfaatkan jejaring yang ada untuk bisa menyelesaikan laporan secara cepat. Laporan-laporan yang masuk akan ditindaklanjuti saat itu juga,” ujar Saiful pada Kamis (4 /6/2026).

Baca Juga :  Hj. Hesnidar Haris: IBI Mitra Strategis TP-PKK dalam Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

Saiful mengatakan bahwa lewat posko ini, Ombudsman akan menangani laporan tanpa menunggu administrasi dilengkapi terlebih dahulu. RCO ini dilakukan Ombudsman untuk kasus-kasus yang urgen dan mendesak, seperti urusan Pendidikan.

“Kita akan langsung tindak, administrasi bisa menyusul kemudian,” sebutnya.

Selain itu, Saiful juga mengingatkan agar Dinas Pendidikan dan juga panitia penyelenggara SPMB di tiap sekolah agar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Urusan pendidikan merupakan hak dasar manusia yang wajib dipenuhi oleh negara.

Baca Juga :  Fadhil Arief: Saya Yakin Nurani dan Do’a Masyarakat Kepingin Batanghari Jadi Daerah Lebih Maju

“Pendidikan adalah hak. Jangan sampai ada hak masyarakat yang dizalimi karena pelaksanaan SPMB yang buruk,” tegasnya.

Untuk melapor, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Ombudsman Jambi yang beralamat di Jalan Empu Sendok Nomor 7, Danau Sipin, Kota Jambi. Selain itu, pelapor juga bisa memanfaatkan WA pengaduan Ombudsman Jambi di 0811 959 3737. ,(*)