BITNews.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo, berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Bungo karena kedapatan menggunakan sabu dirumah bersama dua rekannya.
Oknum ASN tersebut diketahui berinisial AR (39), warga Jalan lintas, Asri, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo dan dua rekannya berinisial HJ (33) dan DI (31), warga Desa Peranti Luweh, Kecamtan Tanah Tumbuh, Bungo.
Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian Huyadi Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada tiga orang pria ditangkap karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu yang saat ini sedang diperiksa intensif.
“Ya ada kita tangkap 3 orang pria karena kedapatan memiliki sabu-sabu. Dari ketiga orang tersebut, satu orang diantaranya seorang ASN yang bekerja di Dishub Bungo. Sedangkan dua orang rekannya Wiraswasta dan Petani,” jelasnya, Jumat, (20/8/2021).
Lumbrian menceritakan, sebelum penangkapan, pihak Satnarkoba menerima informasi dari Masyarakat di Jalan Alkausar, RT 06, Desa Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, sering terjadi transaksi Narkoba.
Kemudian, Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan tepat sekitar pukul 00.30 WIB langsung melakukan penangkapan tiga pelaku tersebut disebuah rumah. Saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dari ASN seberat 0,22 gram, 1 bong yang lengkap dengan pipet, 1 pirex kaca dan 1 unit sepeda motor PCX.
“Kita memeriksa lagi Oknum ASN guna menelusuri siapa bandarnya, guna mengungkap peredaran narkoba di Bungo,”terangnya.
Lumbrian mengatakan, penangkapan dilakukan langsung oleh Satnarkoba Polres Bungo tepat minggu, 15 Agustus 2021 dan atas Kalakuan PNS terancam kena Pasal 114 pasal 112 tentang Narkotika.
“Kita akan terus periksa secara intensif di Polres Bungo oknum ASN tersebut dan kedua rekannya,”pungkasnya.(nst)
