Sebelum Melancarkan Aksinya, Pelaku Pencabulan Gunakan Sabu

JAMBI,BITNews.id – Bagus Sujiwo (22) pemuda asal Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Berandan Barat, Provinsi Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian sektor Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Dia terjerat kasus cabul dengan kekerasan dengan melanggar pasal 289 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Baca Juga :  Gandeng Tiga Ormas, Ditbinmas Polda Jambi Gelar Vaksinasi Massal Secara Serentak

Kapolres Muaro Jambi melalui Kapolsek Maro Sebo IPTU Wiwik Utomo, SE membenarkan adanya peristiwa cabul yang dilakukan oleh Bagus Sujiwo.

Menurut Kapolsek, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengintip kegiatan korban ketika mencuci pakaian. Kebetulan korban merupakan karyawan laundry diperusahaan tersebut.

Karena sering mengintip korban yang tengah mencuci pakaian, pelaku langsung tertarik dan berniat menikmati tubuh korban.

Baca Juga :  Hari Kedua Media Gathering, SKK Migas dan FJM Gelar Fun Game di TMII

“Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sebelumnya menggunakan sabu-sabu,” kata IPTU Wiwik Utomo didampingi Kanit Reskrim Polsek, IPDA Bambang Rikhani.

Menurut Kapolsek, pelaku diamankan ketika hendak melarikan diri. Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo IPDA Bambang Rikhani.

Setelah dilakukan Interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengaku jika dirinya melakukan aksinya karena terpancing dengan kemolekan tubuh korban.

Baca Juga :  Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap LKPJ Bupati Tanjab Timur TA 2023

“Korban mengalami luka dipipinya. Luka itu karena gigitan pelaku,” imbuhnya.(Dn)