Ratusan Masyarakat Blitar Terima Sertifkat Tanah Gartis dari Bupati Rini

BLITAR, BITNews.id – Bupati Blitar Rini Syarifah, menyerahkan secara langsung sertifkat hasil program redistribusi tanah objek landreform kepada masyarakat Desa Sidodadi dan Desa Karangrejo Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Selasa (4/4/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar Rini Syarifah mengatakan penyerahan sertifikat itu adalah untuk memberikan kepastian dan pelindungan hukum atas hak tanah masyarakat.

“Selaku Bupati Blitar yang mewakili pemerintah, hari ini saya melakukan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Garum, tepatnya di Desa Sidodadi 323 dan Desa Karangrejo 368,” ujarnya.

Baca Juga :  Mewakili Kapolda Jambi, Kabid Humas Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Kota Jambi Periode 2023-2026

Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemerintah Kabupaten Blitar terus akan melakukan penerbitan sertifikat tanah dan redistribusi tanah.

Dengan harapan biar masyarakat memiliki kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.

“Sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat ini bukan hanya soal PTSL tapi juga redistribusi tanah. Tujuannya adalah untuk mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Cek Pengamanan Tempat Ibadah dan Menerapkan One Ger System

Lebih lanjut, Bupati Blitar Rini Syarifah mengingatkan penerima sertifikat tanah agar menyimpan dan menggunakannya dengan baik, tidak diagunkan ke Bank.

“Sertifakt tersebut harus disimpan dan jangan jadikan agunan di bank buat kepentingan atau hal-hal yang tidak bermanfaat, kecuali untuk mendukung usaha produktif,” tegasnya.

Bupati Blitar juga berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk tidak lupa dan sesegera mungkin untuk melakukan pembayaran pajak bumi dan pajak bangunan.

Baca Juga :  Kasiter Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara HUT Pramuka Ke-61 Tahun 2022 Tingkat Kwartir Daerah Provinsi Jambi

“Semakin cepat pembayaran pajak, tentunya lebih baik. Jadi tidak perlu nunggu jatuh tempo, apalagi pajak itu dari dan untuk masyarakat guna mendukung pembangunan,” pungkasnya. (NN/Adv)