Bupati Batanghari Serahkan 500 Sertifikat Tanah kepada Warga Tanjung Mandiri

BATANGHARI, BITNews.id – Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief menyerahkan secara simbolis 500 sertifikat tanah kepada masyarakat Dusun VI Tanjung Mandiri, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Selasa (30/6/2026). Penyerahan tersebut merupakan bagian dari Program Redistribusi Tanah Tahun 2026 yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Fadhil Arief menyerahkan sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Batanghari sebagai bentuk dukungan terhadap legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat penerima manfaat.

Baca Juga :  Infrastruktur Terancam Mandek, Waka DPRD: Perlu Inovasi Pembiayaan Segera

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari, Damanhuri, mengatakan seluruh sertifikat yang diserahkan telah diterbitkan melalui Program Redistribusi Tanah Tahun 2026.

“Sebanyak 500 sertifikat berhasil diterbitkan dan dibagikan kepada masyarakat Tanjung Mandiri. Melalui sertifikat ini, masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah sehingga hak-haknya mendapat perlindungan hukum,” ujar Damanhuri.

Menurutnya, program redistribusi tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Gunakan Helikopter, Wakapolda Jambi Pantau Titik Karhutla dari Udara

Kepala Desa Bungku, Ardani, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Batanghari dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari atas pelaksanaan program tersebut. Ia menilai sertifikat tanah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap lahan yang mereka miliki.

Sementara itu, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief berharap sertifikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan secara bijaksana untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga.

“Gunakan sertifikat ini sesuai peruntukannya dan manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kesejahteraan keluarga,” kata Fadhil.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Informasi Publik, PWI Kota Audiensi dengan Wali Kota Jambi

Ia menegaskan, kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai aset masyarakat. Meski demikian, pemanfaatannya harus dilakukan secara bertanggung jawab agar memberikan manfaat yang berkelanjutan.

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Batanghari SuPer TANGGUH. Kegiatan itu turut dihadiri Zulva Fadhil, jajaran Pemerintah Kabupaten Batanghari, Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari, serta masyarakat penerima sertifikat. (Adv)