Pemkab Batanghari Ajukan Rancangan KUA-PPAS 2027, Targetkan Pendapatan Daerah Meningkat

BATANGHARI, BITNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batanghari, Selasa (14/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Pola Gedung DPRD Kabupaten Batanghari itu dihadiri Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief bersama Wakil Bupati H. Bakhtiar. Sidang dipimpin Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), TP PKK Batanghari, GOW, dan sejumlah undangan.

Dalam penyampaiannya, Fadhil Arief menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan KUA dan PPAS merupakan tahapan awal dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan penyusunan APBD Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga :  Disela Pendistribusian BLT DD Tahap IV, Kades Sumaryadi Imbau Warga Agar Mengikuti Program Vaksinasi

“KUA dan PPAS menjadi fondasi penyusunan APBD 2027. Melalui dokumen ini, Pemerintah Kabupaten Batanghari menetapkan prioritas pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah,” ujar Fadhil Arief.

Ia mengatakan, pemerintah daerah juga terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku. Peningkatan PAD diharapkan dapat mendukung pembiayaan program-program pembangunan yang menjadi prioritas daerah.

Baca Juga :  Promo Awal Tahun, Sinsen Suguhkan Program The Prime untuk Konsumen Honda

Sementara itu, Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi menegaskan bahwa DPRD akan mencermati secara menyeluruh setiap program dan alokasi anggaran yang diajukan pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi APBD.

“KUA dan PPAS menjadi pedoman awal dalam penyusunan APBD. Karena itu, DPRD akan melakukan pembahasan secara cermat dan objektif agar setiap program yang dianggarkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rahmad Hasrofi.

Menurutnya, pembahasan KUA dan PPAS menjadi tahapan penting karena akan menentukan prioritas pembangunan daerah sekaligus batas maksimal anggaran yang dialokasikan kepada setiap perangkat daerah.

Baca Juga :  Usai Ibadah Peringatan Hari Natal, 163 Orang WBP Lapas Pancur Batu Terima Remisi, 3 Diantaranya Bebas

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan fiskal daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, target pendapatan, belanja, pembiayaan, serta kondisi ekonomi makro yang menjadi dasar penyusunan anggaran selama satu tahun.

Sementara itu, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen lanjutan dari KUA yang berisi skala prioritas pembangunan daerah serta batas maksimal anggaran sementara yang dialokasikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kedua dokumen tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD sebelum dibahas lebih lanjut oleh pemerintah daerah dan DPRD hingga ditetapkan menjadi APBD. (Adv)