Sisir Basecamp Narkoba di Legok, Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Enam Orang Positif AMP dan MET

JAMBI,BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan enam orang dalam Operasi Antik yang digelar di Jalan Melati RT 30 dan RT 31, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu (22/7/2026).

Seluruh orang yang diamankan dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu melibatkan personel Satresnarkoba Polresta Jambi, Seksi Propam, dan Tim Srigala Kota. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

Baca Juga :  Mendorong Transformasi Ekonomi, Polri Pastikan Stabilitas Pangan Nasional

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang melalui Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Haryanto mengatakan, keenam orang yang diamankan langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani pemeriksaan dan tes urine.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh orang yang diamankan dinyatakan positif narkotika. Beberapa di antaranya terindikasi positif Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET),” kata Iptu Edy Haryanto, Kamis (23/7/2026).

Keenam orang tersebut masing-masing berinisial RS, RS, KS, MAY, FAP, dan SR.

Baca Juga :  Al Haris: Serambi 2022 Momen Perkuat Ekonomi Syariah

Edy menjelaskan, tiga orang pertama diamankan di Jalan Melati RT 30, Kelurahan Legok. Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh salah seorang dari mereka.

“Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku pernah menggunakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial H. Identitas yang bersangkutan masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Dalam operasi yang sama, petugas juga mengamankan dua laki-laki di sekitar Jembatan Angso Duo serta seorang perempuan yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan. Ketiganya kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Ikuti Zoom Meeting Pelaksanaan Vaksinasi Anak Serentak di Seluruh Indonesia

Selain mengamankan enam orang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi basecamp penyalahgunaan narkotika di RT 31, Kelurahan Legok. Namun, hasil penyisiran tidak menemukan barang bukti maupun indikasi aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Polresta Jambi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri dugaan pemasok narkotika yang disebutkan dalam hasil pemeriksaan awal para terduga pengguna. (*)