BNN Provinsi Jambi Ungkap Jaringan Narkoba, Sembilan Pelaku beserta 766 Butir Ekstasi dan 146 Gram Sabu Diamankan

JAMBI, BITNews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi bersama Bea Cukai Jambi mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi terpadu yang berlangsung pada 27–28 Juli 2026, petugas mengamankan sembilan tersangka beserta barang bukti sabu, ekstasi, uang tunai, kendaraan, dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol. Asep Saepudin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Operasi dilaksanakan di tiga lokasi berbeda dan berhasil mengamankan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2026).

Menurut Asep, selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ekstasi, uang yang diduga hasil transaksi narkotika, kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Baca Juga :  Dandim Palangka Raya Ikuti Apel Komandan Satuan Tersebar Kodam XII Tanjungpura Tahun 2022

“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ekstasi, uang hasil dugaan transaksi, kendaraan, alat komunikasi, timbangan digital, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” katanya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jambi bersama Bea Cukai Jambi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi jaringan yang terlibat.

Pada lokasi pertama di kawasan Penyengat Rendah, petugas menangkap tiga tersangka berinisial R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35). Dari ketiganya, petugas menyita sabu seberat 11,54 gram, satu butir ekstasi, uang tunai Rp7.100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan narkotika.

Hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kemudian mengarah kepada pemasok barang.

Pengembangan kasus membawa petugas ke lokasi kedua di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RIF (39) dan I (40).

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 89,46 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar, uang tunai Rp420.000, satu unit sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Minta Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak, Warga Tanjab Timur Lakukan Aksi Pemblokiran

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, penyidik memperoleh informasi mengenai adanya komunikasi dengan seseorang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Informasi tersebut kini masih didalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Operasi kemudian berlanjut ke lokasi ketiga di Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi tersebut, petugas menangkap empat tersangka berinisial AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21).

Dari keempat tersangka, petugas menyita 765 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi berbagai jenis, 45,59 gram sabu, beberapa timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkotika

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut meliputi diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 146,59 gram. 766 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi berbagai jenis. Uang tunai sebesar Rp7.520.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika. Beberapa unit telepon genggam dan kendaraan bermotor. Timbangan digital, plastik klip, buku catatan transaksi, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran di Teluk Nilau, Instruksikan Penanganan Maksimal

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BNNP Jambi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang masih dalam penyelidikan.

Asep menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat yang memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Dukungan tersebut sangat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi,” ujar Asep.

Ia menambahkan, BNNP Jambi akan terus memperkuat kegiatan intelijen, pemberantasan, serta kolaborasi dengan berbagai instansi guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi. (*)