JAMBI, BITNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan PT Pertamina EP memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pendampingan hukum, pengamanan aset negara, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dan General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, di Hotel BW Luxury Jambi, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, koordinator, kepala subbagian, serta kepala seksi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi. Dari pihak PT Pertamina EP hadir General Manager Zona 1 beserta jajaran manajemen.
General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, mengatakan kerja sama dengan Kejati Jambi telah memberikan kontribusi dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus mendukung penyelamatan serta pengamanan aset negara.
“Kerja sama yang telah terjalin selama ini memberikan manfaat nyata, terutama dalam penyelesaian persoalan hukum dan upaya pengamanan aset negara,” ujar Meyfredi.
Ia juga mengapresiasi kinerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jambi yang dinilai berhasil memberikan bantuan hukum hingga menyelamatkan aset negara.
Selain itu, PT Pertamina EP bersama Kejati Jambi terus berkoordinasi dalam penanganan persoalan sumur minyak masyarakat di wilayah Provinsi Jambi.
Menurut Meyfredi, persoalan sumur minyak masyarakat merupakan isu yang kompleks karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas.
Di satu sisi, aktivitas tersebut menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. Namun, di sisi lain, apabila dilakukan tanpa dasar hukum, standar keselamatan, dan pengawasan yang memadai, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan kerja, lingkungan, serta pengelolaan sumber daya negara.
Sementara itu, Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, mengatakan perpanjangan PKS merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum, memperkuat pengamanan aset negara, serta mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Perpanjangan kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dalam memberikan kepastian hukum, mendukung pengamanan aset negara, dan menciptakan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejati Jambi telah mencatat sejumlah capaian dalam pendampingan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Pada bantuan hukum nonlitigasi, Kejati Jambi berhasil membatalkan 26 dokumen sporadik yang diterbitkan di atas lahan milik PT Pertamina EP seluas sekitar 26.257 meter persegi.
Selain itu, melalui bantuan hukum litigasi dalam Perkara Perdata Nomor 162/Pdt/2022/PN Jambi dan Perkara Perdata Nomor 44/Pdt/2025/PN Jambi, Kejati Jambi berhasil mengamankan aset negara seluas sekitar 10.103 meter persegi.
Menurut Sugeng, total nilai penyelamatan keuangan negara dari pendampingan hukum litigasi dan nonlitigasi tersebut mencapai sekitar Rp36 miliar.
Mengakhiri sambutannya, Sugeng berharap perpanjangan PKS semakin memperkuat kolaborasi antara Kejati Jambi dan PT Pertamina EP.
Ia menegaskan, melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara, potensi permasalahan hukum dapat dimitigasi sejak dini sehingga operasional perusahaan berjalan lebih optimal, memiliki kepastian hukum, serta mendukung pengamanan aset dan penyelamatan keuangan negara.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap berbagai potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sejak dini sehingga operasional perusahaan berjalan optimal, sekaligus memperkuat pengamanan aset negara dan penyelamatan keuangan negara,” tutup Sugeng. (*)
