JEMBER, BITNews.id – Pemerintah Kabupaten Jember memastikan akan memperpanjang kontrak bagi 8.236 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masa kerjanya berakhir pada 30 September 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember sebagai tindak lanjut arahan Bupati Jember, Muhammad Fawait.
Plt. Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, mengatakan kebijakan itu menjadi bentuk kepastian bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang masih mengabdi di lingkungan Pemkab Jember.
Saat ini, jumlah PPPK Paruh Waktu tercatat sebanyak 8.236 orang setelah sebelumnya mencapai 8.344 pegawai pada 2025.
Menurutnya, berkurangnya jumlah tersebut disebabkan sejumlah pegawai telah memasuki batas usia pensiun, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia.
“Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini Bupati Jember, Gus Fawait, memerintahkan saya sebagai Kepala BKPSDM untuk memastikan memperpanjang kontrak PPPK PW,” kata Deni.
Dari total 8.236 PPPK Paruh Waktu yang akan diperpanjang kontraknya, terdiri atas 1.433 tenaga guru, 957 tenaga kesehatan, dan 5.954 tenaga teknis.
BKPSDM menjadwalkan sosialisasi proses perpanjangan kontrak pada 4 hingga 15 Agustus 2026.
Pada periode yang sama hingga 23 Agustus 2026, seluruh PPPK Paruh Waktu diminta mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Silakon.
Lima dokumen yang harus dilengkapi meliputi salinan SK pengangkatan PPPK, SKP tahun 2026 triwulan I dan II, sertifikat MOOC Swajar PPPK LAN RI, kartu keluarga, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
Deni menegaskan, kelengkapan administrasi bukan satu-satunya syarat.
Penilaian kinerja tetap menjadi faktor utama dalam proses perpanjangan kontrak.
“Berkinerja baik merupakan syarat utama untuk perpanjangan kontrak PPPK PW. Jangankan PPPK PW, PNS pun wajib berkinerja dengan baik,” ujarnya.
Ia berharap seluruh proses unggah dokumen dapat segera diselesaikan agar ada waktu untuk verifikasi dan persetujuan Bupati Jember sehingga pembayaran gaji dapat dilakukan pada awal Oktober.
Untuk mendukung proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember juga membebaskan biaya penerbitan surat keterangan sehat yang menjadi salah satu persyaratan administrasi.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Jember, Muhammad Zamroni, mengatakan layanan itu tersedia di seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Jember.
“Kami telah memfasilitasi penerbitan surat keterangan sehat secara gratis bagi PPPK PW melalui seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Jember,” kata Zamroni.
Pelayanan surat keterangan sehat gratis tersebut diberikan hingga 15 Agustus 2026 sesuai standar pelayanan yang berlaku. (Adv)
