Tak Berkutik! ES Diciduk Satresnarkoba Polresta Jambi, Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi Disita

JAMBI, BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial ES (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 51 paket diduga sabu dan 10 butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga :  Langgar Aturan Sendiri, Aksi Merokok di Audiensi DPRD Ciamis Tuai Kecaman

“Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Senin malam, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES,” ujar Tito, Rabu (12/8/2026).

Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik gula merek Rose Brand yang berisi dua paket kecil diduga sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna krem dengan logo Casper.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ES mengakui barang tersebut miliknya. Ia menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial A yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

ES kemudian mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di dalam tas yang berada di mobilnya.

Baca Juga :  Kwarda Jambi H. Sudirman S.H, M.H, Pimpin Upacara Hari Pramuka

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas kembali menemukan 49 paket diduga narkotika jenis sabu dan delapan butir pil ekstasi,” jelas Tito.

Polisi selanjutnya menggeledah rumah ES di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.

Selain narkotika, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni empat plastik klip bening ukuran sedang, enam plastik klip bening ukuran kecil, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu plastik gula merek Rose Brand, satu unit mobil, dan satu unit telepon seluler.

Baca Juga :  Polda Jambi: Imlek 2023 Berjalan Lancar Tanpa Kendala

Hasil pemeriksaan urine terhadap ES juga menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Tito.

Atas dugaan perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)