Sekber PSDH Jambi Minta Tata Kelola Gambut Dievaluasi Usai Karhutla

JAMBI,BITNews.id – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut Kabupaten Muaro Jambi dinilai perlu diarahkan pada pembenahan tata kelola kawasan dan sistem hidrologi.

Langkah tersebut dianggap penting menyusul adanya karhutla, termasuk di areal Perhutanan Sosial Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam.

Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Jambi, Feri Irawan menilai kondisi gambut yang kering menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan setelah api muncul, tetapi juga harus menyasar kondisi yang menyebabkan kawasan mudah terbakar.

Feri menjelaskan, dari Sekber PSDH Jambi mengatakan evaluasi diperlukan terhadap pengelolaan kawasan Perhutanan Sosial, terutama pada wilayah yang mengalami perubahan pola pemanfaatan dan berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan kawasan tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus tidak mengurangi fungsi ekologis gambut dan meningkatkan risiko terjadinya karhutla,” kata Feri, Kamis (13/8/2026).

Menurut Feri, persoalan tata air menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan ekosistem gambut. Ketika gambut kehilangan kelembapan akibat pengeringan, kawasan tersebut menjadi lebih mudah terbakar.

“Karena itu, pencegahan karhutla di kawasan gambut harus dilakukan tidak hanya melalui kesiapsiagaan pemadaman, tetapi juga melalui pengelolaan tata air yang mampu menjaga gambut tetap dalam kondisi basah dan berfungsi secara ekologis,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Cek Langsung Vaksinasi Massal Tahap II di GOR Kota Baru

Ia menilai sistem hidrologi harus menjadi bagian dari strategi pencegahan karhutla. Pengelolaan tata air, kata Feri, tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang hanya berpatokan pada batas administrasi, izin, konsesi, atau wilayah pengelolaan masing-masing pihak.

“Secara ekologis, gambut merupakan satu kesatuan hidrologis yang saling terhubung,” katanya.

Dalam satu sistem tata air, kanal, kanal penyekat (canal blocking), sungai alami, kawasan Perhutanan Sosial, lahan masyarakat, konsesi, hingga berbagai penggunaan lahan lainnya dapat saling memengaruhi.

“Air tidak mengenal batas konsesi, batas izin, maupun batas administrasi,” tuturnya.

Atas dasar itu, Feri meminta evaluasi terhadap karhutla di areal Perhutanan Sosial dilakukan dengan melihat kondisi kawasan secara menyeluruh. Pemeriksaan, menurut dia, tidak cukup hanya menentukan pihak yang berada di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga harus melihat kondisi hidrologi dan perubahan tata air dalam satu bentang alam.

Sekber PSDH Jambi, lanjut Feri, tetap mendukung kebijakan Perhutanan Sosial yang memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola sumber daya hutan dan meningkatkan kesejahteraan.

Namun, akses tersebut harus disertai kewajiban menjaga fungsi ekologis kawasan. Jika areal Perhutanan Sosial berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, terutama di kawasan gambut, pemerintah perlu memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan dan tidak memperburuk kondisi hidrologi.

“Evaluasi tidak cukup hanya melihat tutupan lahan dan jenis tanaman, tetapi juga harus mencakup kondisi hidrologi kawasan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pisah Sambut Bupati Muaro Jambi: Raden Najmi Serahkan Estafet Kepemimpinan ke Bambang Bayu Suseno

Menurut Feri, sejumlah aspek perlu diperiksa dalam evaluasi tersebut. Di antaranya kondisi tutupan lahan dan perubahan penggunaannya, pola pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial, tinggi muka air tanah, jaringan kanal, kondisi kanal penyekat dan bangunan pengendali tata air, serta konektivitas kanal dengan sungai dan badan air alami.

Selain itu, kondisi drainase, hubungan tata air antarwilayah dalam satu bentang alam, serta tingkat kerentanan kawasan terhadap karhutla juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.

Feri mendorong Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait melakukan evaluasi menggunakan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan bentang alam (landscape).

“Pendekatan tersebut penting agar penanganan karhutla tidak dilakukan secara sektoral dan parsial,” jelasnya.

Ia mengatakan pengelolaan gambut perlu bergeser dari pendekatan yang hanya berfokus pada siapa yang mengelola suatu kawasan menjadi pengelolaan berdasarkan kondisi ekologis kawasan secara keseluruhan.

“Bagaimana keseluruhan bentang alam ini dikelola agar gambut tetap basah, tidak mudah terbakar, produktif bagi masyarakat, dan tetap menjalankan fungsi ekologisnya?,” tegas Feri.

Untuk memperkuat pencegahan karhutla, Sekber PSDH Jambi mendorong pemerintah melakukan enam langkah.

Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap karhutla di areal Perhutanan Sosial, termasuk mengidentifikasi penyebab, pola kejadian, kondisi lahan, dan faktor yang meningkatkan risiko kebakaran.

Kedua, mengevaluasi pola pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial, termasuk perkembangan perkebunan kelapa sawit serta kesesuaiannya dengan ketentuan dan fungsi ekologis kawasan.

Baca Juga :  Tim Bulutangkis Polda Jambi Melaju ke Perempat Final Kapolri Cup 2025

Ketiga, melakukan audit terhadap kondisi hidrologi gambut, meliputi tinggi muka air tanah, jaringan kanal, kanal penyekat, drainase, dan konektivitas tata air.

Keempat, menjadikan KHG sebagai basis pengelolaan tata air sehingga upaya pencegahan karhutla tidak terbatas pada batas administrasi ataupun wilayah pengelolaan masing-masing pihak.

Kelima, mengintegrasikan pencegahan dan penanganan karhutla dengan pemulihan serta pengelolaan tata air gambut. Feri menilai pemadaman tanpa pembenahan kondisi hidrologi hanya menyelesaikan persoalan dalam jangka pendek.

Keenam, melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata kelola hidrologi gambut. Menurut dia, masyarakat merupakan bagian penting dalam pengelolaan kawasan di tingkat tapak.

Feri menegaskan pemadaman tetap menjadi langkah penting ketika kebakaran terjadi. Namun, khusus di kawasan gambut, upaya tersebut harus diikuti langkah pencegahan yang menyasar faktor penyebab kerentanan kawasan.

“Kebakaran harus dipadamkan, tetapi penyebab kerentanannya juga harus dibenahi,” ujarnya.

Ia mengatakan risiko karhutla akan tetap ada apabila kondisi gambut terus mengalami pengeringan. Karena itu, pencegahan perlu dilakukan melalui pengelolaan tata air, pengawasan penggunaan lahan, pemeliharaan fungsi ekologis gambut, dan pengelolaan bentang alam secara terpadu.

“Kita memandang bahwa karhutla harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, bukan sekadar operasi pemadaman. Gambut adalah satu kesatuan ekologis. Karena itu, tata kelolanya juga harus berbasis kesatuan hidrologis dan bentang alam,” pungkasnya. (Shbt)