BLITAR,BITNews.id – Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan. Memasuki tahun 2026, upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Blitar terus diperkuat melalui sinergi pemerintah daerah dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam penguatan pengawasan tersebut. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Amri Hidayat, menyampaikan bahwa pelaksanaan berbagai program DBHCHT dilakukan bersama pemerintah daerah yang berada di wilayah kerjanya.
Ada empat pemerintah daerah yang bersinergi dengan Bea Cukai Blitar dalam pemanfaatan DBHCHT, yakni Pemerintah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek. Masing-masing daerah memiliki besaran alokasi anggaran yang berbeda, dengan perhitungan yang berkaitan dengan kontribusi penerimaan cukai serta aktivitas produksi hasil tembakau di wilayah masing-masing.
Dari sisi pemanfaatannya, DBHCHT tidak hanya diarahkan untuk kegiatan pemberantasan rokok ilegal. Amri menjelaskan, anggaran tersebut secara umum terbagi menjadi tiga sektor, dengan 50 persen untuk program kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan masyarakat, dan 10 persen untuk mendukung kegiatan penegakan hukum.
Menurut Amri, pengelolaan program sekaligus anggaran DBHCHT menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu, Bea Cukai mengambil peran dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan penegakan hukum di bidang cukai, termasuk mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan ketentuan terkait peredaran rokok ilegal.
“Pengelolaan program dan anggaran DBHCHT berada di pemerintah daerah. Sementara Bea Cukai berperan mendukung pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan penegakan hukum di bidang cukai,” ujar Amri.
Untuk memastikan upaya tersebut berjalan efektif, Bea Cukai Blitar terus membangun koordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah. Sinergi terutama dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta perangkat daerah yang menangani bidang komunikasi dan informatika. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu memperluas edukasi sekaligus memperkuat pengawasan sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah Blitar Raya dan sekitarnya dapat ditekan.(Ddt/adv)
