Polda Jambi Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan Minyak dan BBM, 8 Tersangka Diamankan

JAMBI, BITNews.id – Polda Jambi bersama jajaran mengungkap enam perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak (BBM) dalam sepekan terakhir. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka, enam kendaraan, serta sekitar 22.800 liter atau 22,8 ton minyak dan BBM.

Hasil penindakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (10/9/2026) sore.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.

Erlan mengatakan, enam perkara tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi.

“Pada hari ini Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama jajaran. Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter,” ujar Erlan.

Baca Juga :  Terima Kabar Duka, Danrem Langsung Melayat

Barang bukti yang diamankan dalam sejumlah perkara tersebut antara lain sekitar 10.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan illegal drilling. Minyak tersebut diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter.

Polisi juga mengamankan sekitar 3.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300.

Selain itu, petugas menyita sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero. Barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen.

Dalam perkara lainnya, polisi mengamankan sekitar 1.190 liter BBM jenis solar yang dikemas dalam 34 jeriken plastik berkapasitas masing-masing 35 liter. Solar tersebut diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.

Petugas juga mengamankan sekitar 5.600 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Masing-masing kendaraan menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.

Baca Juga :  Tiba di Jambi, Padi Reborn Ajak 'Sobat Padi' Bernostalgia Sore ini

Erlan menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Jambi memberantas dugaan penyalahgunaan di bidang minyak dan gas bumi (migas), termasuk pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan jenis dugaan perbuatannya, di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Untuk perkara terkait BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.

Baca Juga :  Ratusan Penggemar BAALE Tur Album "Fortuna" di Jambi Mulai Padati Venue

“Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” jelas Erlan.

Setelah pemeriksaan dan pengujian selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polda Jambi mengimbau masyarakat tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian, maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas,” tegas Erlan.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum terkait penyalahgunaan minyak dan BBM.
(*)