JAMBI,BITNews.id – Warga Desa Sogo, Kabupaten Muaro Jambi, memperkuat langkah dalam memperjuangkan penyelesaian konflik lahan dengan PT Bukit Bintang Sawit (PT BBS). Salah satunya melalui pelatihan advokasi konflik lahan yang digelar selama dua hari, Sabtu-Minggu, 12-13 September 2026.
Pelatihan Penguatan Kapasitas Masyarakat Desa Sogo dalam Advokasi Konflik Lahan tersebut berlangsung di Desa Sogo dan diikuti sekitar 30 peserta.
Kegiatan ini digelar sebagai respons atas konflik lahan antara masyarakat Desa Sogo dan PT BBS yang telah berlangsung sejak 2007.
Konflik tersebut berawal dari persoalan tumpang tindih izin lokasi. Bupati Muaro Jambi sebelumnya menerbitkan SK Nomor 321 Tahun 2007 untuk PT MBB dengan luas sekitar 6.000 hektare dan SK Nomor 507 Tahun 2007 untuk PT BBS seluas 1.000 hektare di Desa Seponjen.
Namun, dalam pelaksanaannya, PT BBS disebut menguasai dan menanami lahan yang masuk wilayah Desa Sogo. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu persoalan yang terus diperjuangkan masyarakat hingga saat ini.
Melalui pelatihan tersebut, warga dibekali pemahaman mengenai kronologi dan akar konflik, dasar hukum hak atas tanah, tapal batas desa hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Tidak hanya itu, peserta juga belajar melakukan pemetaan konflik dan dokumentasi data secara partisipatif. Materi lainnya mencakup strategi advokasi melalui jalur litigasi maupun non-litigasi serta pemahaman mengenai hak-hak hukum masyarakat, termasuk menghadapi potensi kriminalisasi.
Pelatihan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Metode yang digunakan cukup beragam, mulai dari ceramah interaktif, diskusi kelompok, workshop pemetaan konflik, studi kasus, simulasi advokasi, simulasi menghadapi kriminalisasi, presentasi, pleno hingga penyusunan rencana aksi.
Kegiatan ini difasilitasi Yayasan Keadilan Rakyat (YKR), yang merupakan anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi.
Achmat Subhan atau Aan mengatakan pelatihan tersebut penting agar masyarakat mengetahui hak-haknya dan memiliki kemampuan untuk memperjuangkannya.
“Pendidikan ini penting agar masyarakat mengetahui hak-haknya dan mau memperjuangkan haknya,” kata Aan.
Dia berharap konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan masyarakat memperoleh haknya.
“Kami berharap agar konflik dapat diselesaikan dengan baik dan masyarakat mendapatkan haknya,” ujarnya.
Selain meningkatkan pemahaman warga, pelatihan ini juga diarahkan untuk menghasilkan sejumlah dokumen dan langkah konkret.
Salah satunya pembentukan Tim Advokasi Desa Sogo yang akan menjadi wadah masyarakat dalam mengawal proses penyelesaian konflik lahan.
Peserta juga diharapkan mampu menyusun Peta Konflik dan Dokumen Kronologi sebagai dasar dalam melakukan advokasi secara lebih terorganisir.
Keberhasilan kegiatan diukur melalui sejumlah indikator. Di antaranya tingkat kehadiran peserta minimal 80 persen, serta sedikitnya 70 persen peserta mampu menjelaskan materi dasar konflik dan hukum.
Selain itu, terbentuk dan disepakatinya Tim Advokasi Desa Sogo serta tersusunnya rencana aksi yang dapat dipresentasikan dengan baik menjadi bagian dari target kegiatan.
Pelatihan ini sepenuhnya merupakan kegiatan swadaya masyarakat Desa Sogo sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi warga dalam mencari penyelesaian konflik lahan secara legal, terorganisir dan berkelanjutan.(*)
