KERINCI,BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pada hari Kamis (17/09/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pemuda yang bertindak sebagai kurir sabu di pinggir jalan Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Pelaku berinisial BDS (23), warga Desa Sungai Jernih yang diketahui berstatus sebagai pengangguran dan merupakan residivis kasus narkoba, tak berkutik saat dicegat oleh petugas.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 27 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 11,5 gram.
Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizky melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yandra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas pelaku.
Tersangka diketahui kerap mengedarkan sabu di sekitar wilayah Desa Sungai Jernih dengan modus operandi “sistem tempel” (meletakkan narkoba di suatu tempat tanpa bertatap muka langsung dengan pembeli).
”Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kediaman tersangka.
Saat pelaku keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Beat, tim langsung membuntuti, memotong laju kendaraan, dan mengamankan yang bersangkutan,” jelas Kasat Resnarkoba.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam sedotan plastik warna hitam di saku celana sebelah kiri pelaku. Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan pada tas ransel hitam merek Osgood yang dibawa pelaku, di mana petugas kembali menemukan 17 paket sabu beserta satu buah kaca pirek.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka BDS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan ia tengah bersiap untuk pergi melakukan “tempelan” di sejumlah titik.
Fakta mengejutkan terungkap dari pengembangan kasus ini. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Cecep (saat ini dalam pengejaran) yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat.
Pengiriman barang haram tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui layanan mobil travel tidak resmi atau travel tembak.
Dalam aksinya kali ini, yang merupakan kali kedua tersangka menerima barang dari jaringannya, BDS awalnya menerima total 51 paket sabu. Sebelum ditangkap, ia telah berhasil menempel 15 paket di sekitar Desa Sungai Jernih, menyerahkan 6 paket kepada rekannya, dan mengonsumsi 3 paket di rumahnya.
Sebagai imbalan menjadi kurir “tukang tempel”, tersangka BDS dijanjikan keuntungan berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 7 paket sabu untuk dikonsumsi pribadi.
Selain puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit handphone (Realme C65 dan Realme C21) yang digunakan untuk bertransaksi, tas, celana panjang, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengujian barang bukti di BPOM dan Pegadaian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (*)
