Pelaku Penyiraman Air Aki di Paal Merah Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

JAMBI, BITNews.id – Tim gabungan Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi, dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap kasus penganiayaan menggunakan cairan kimia berupa air aki yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia. Pelaku berinisial S (56) ditangkap di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Kamis (24/9/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan dengan dukungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi, serta Unit Identifikasi Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Korban kemudian mendatangi rumah adik kandungnya dalam kondisi kritis dengan luka bakar pada bagian wajah, mata, dan bahu setelah disiram cairan kimia.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Aspirasi Tenaga Honorer, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke BKN

“Korban datang dengan kondisi wajah memerah, kedua mata melepuh dan bahu kanan melepuh serta mengeluarkan bau menyengat. Adik korban yang merupakan pelapor langsung membawa korban ke RS Mitra dan kemudian dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi untuk penanganan intensif, namun nyawa korban tidak tertolong,” kata Taroni.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menduga penganiayaan tersebut dilatarbelakangi persoalan asmara dan sakit hati. Pelaku diduga cemburu serta tidak terima karena korban menghindari dan tidak lagi ingin menjalin hubungan dengannya.

Baca Juga :  2.500 Ton Beras dan 70.000 Paket Sembako Siap Didistribusikan ke Seluruh Indonesia

Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Polisi menangkap S pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

S, warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu jaket berwarna biru gelap, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan sebagai sarana, serta satu pasang sandal Swallow berwarna hijau-putih.

Polisi juga mengamankan satu helm GM berwarna merah muda milik korban, satu kaus berwarna hitam, satu celana berwarna merah, satu pakaian dalam berwarna hitam, surat keterangan kematian, serta hasil Visum et Repertum (VER).

Baca Juga :  Gunakan Motor, Kapolresta Jambi bersama Forkompinda Susuri Kota Jambi, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan 3C

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang menegaskan kepolisian akan menindak setiap tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kami hadir untuk memberikan keadilan. Terima kasih kepada tim gabungan Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Identifikasi yang telah bekerja cepat dan profesional mengungkap kasus ini,” pungksanya. (*)