Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Perkuat Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rentan

JAMBI, BITNews.id – Pemerintah Provinsi Jambi terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan, seperti petani, nelayan, buruh, dan pekerja sektor informal lainnya.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jambi Al Haris saat menghadiri Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jambi di Gedung Mahligai, Bank Jambi, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Kuncoro Budi Winarno, para bupati/wali kota, penerima penghargaan, serta dinas dan instansi terkait.

Al Haris mengatakan, program perlindungan pekerja rentan yang telah digagas pemerintah daerah sejak beberapa tahun terakhir memberikan dampak positif bagi masyarakat yang memiliki risiko kerja tinggi.

“Sejak program ini berjalan, pemerintah daerah telah memberikan perlindungan melalui alokasi dana khusus serta kolaborasi program kepesertaan,” jelas Al Haris.

Menurutnya, komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian perlindungan sosial yang integratif, adaptif, dan inklusif, antara lain melalui subsidi jaminan kesehatan serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan.

Al Haris berharap penerima penghargaan Jamsostek Award 2026 dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan dunia usaha lainnya untuk terus memperluas jangkauan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Jalin Tali Silaturahmi, Kepala SKK Migas Sumbagsel Sambangi Makodam II/Swj

“Seluruh pemangku kepentingan diajak untuk terus memperkuat kolaborasi demi memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang memadai serta memberikan rasa aman dan perlindungan risiko kerja bagi seluruh pekerja formal maupun informal di Provinsi Jambi,” jelasnya.

Ia mengatakan, perlindungan Jamsostek juga menjadi bagian dari upaya membangun jaring pengaman ekonomi bagi keluarga pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

“Meskipun santunan tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi keberadaannya sangat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan hidup, membiayai pendidikan anak, hingga menyelesaikan kewajiban finansial lainnya,” ujarnya.

Al Haris menjelaskan, program perlindungan pekerja rentan tersebut bersumber dari berbagai alokasi anggaran dan dukungan, mulai dari APBD, dana bagi hasil (DBH), APBDes, hingga pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta di sekitar wilayah operasional.

“Bahkan, model perlindungan pekerja rentan yang diterapkan di Jambi kini menjadi percontohan bagi provinsi lain di Indonesia dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrem,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengurus Debalang Tanjab Timur Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dikukuhkan

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Kuncoro Budi Winarno menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemerintah kabupaten/kota dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kuncoro menyebut cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atau coverage rate di Jambi saat ini mencapai sekitar 36 persen. Menurutnya, angka tersebut menjadi yang tertinggi di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

“Saat ini, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (coverage rate) di Jambi telah mencapai sekitar 36%. Angka tersebut merupakan yang tertinggi untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan. Meski untuk sektor formal cakupannya telah menembus lebih dari 50%, perlindungan di sektor informal masih menjadi tantangan bersama,” ungkap Kuncoro.

Ia mengatakan, sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta melalui CSR, dan lembaga terkait terus didorong agar semakin banyak pekerja rentan di Provinsi Jambi mendapatkan perlindungan.

Kuncoro juga menjelaskan bahwa 2026 menjadi momentum khusus dengan digunakannya nomenklatur baru “Jamsostek Award”, yang sebelumnya dikenal sebagai “Paritrana Award”.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Apkowil, Kodim 0415/Jambi Gelar Binsiap Apwil dan Puanter

Memasuki tahun kesembilan penyelenggaraannya, perubahan nama tersebut disebut bukan sekadar pergantian istilah, tetapi juga menjadi penguat semangat dan positioning bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian penting dari pembangunan nasional yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dalam Jamsostek Award 2026, terdapat dua kategori utama penilaian, yakni kategori pemerintah daerah dan badan usaha.

Untuk kategori pemerintah daerah, penilaian berfokus pada peningkatan cakupan kepesertaan, kualitas regulasi daerah, keberlanjutan program, inovasi daerah, serta komitmen nyata pimpinan daerah.

Sementara kategori badan usaha tidak hanya menilai kepatuhan administratif, kepesertaan, dan pembayaran iuran, tetapi juga kontribusi nyata perusahaan melalui program CSR untuk melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitar.

“Penghargaan ini dinilai sebagai instrumen strategis negara untuk membangun ekosistem perlindungan yang menyeluruh. Jaminan sosial ketenagakerjaan yang kuat diyakini mampu menjaga keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, hingga memasuki usia pensiun,” katanya. (Adv)