Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 29 Desember 2026

JAMBI, BITNews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi yang masih memiliki tunggakan pajak mendapat kesempatan kembali untuk menyelesaikan kewajibannya dengan skema keringanan.

Pemerintah Provinsi Jambi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui kebijakan bertajuk “Cukup Bayar 1 Tahun”.

Program tersebut berlaku sejak 5 Oktober hingga 29 Desember 2026. Salah satu kemudahan yang diberikan ialah pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak selama bertahun-tahun cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi melalui Sekretaris Bapenda Jambi, Roni Paslah, mengatakan kebijakan itu diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

“Ketentuan utama, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun atau mati pajak lama cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun saja,” kata Roni, Rabu (7/10/2026).

Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak hanya perlu membawa KTP dan STNK asli. Namun, untuk proses administrasi tertentu, persyaratan yang harus disiapkan mencakup KTP, STNK, dan BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian.

Baca Juga :  Terima SK, Satria Nahkodai PJS Tanjab Barat

Roni menjelaskan, keringanan dalam program tersebut memiliki sejumlah batasan. Tidak semua transaksi kendaraan bermotor masuk dalam skema pemutihan.

“Meski memberikan berbagai keringanan, program ini tidak berlaku untuk seluruh jenis transaksi kendaraan bermotor,” terangnya.

Transaksi yang dikecualikan antara lain pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru, mutasi keluar provinsi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pengurusan STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), BPKB, Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB).

Pengecualian juga mencakup mutasi keluar serta nomor pilihan untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Wagub Sani Ikuti Peluncuran Tema dan Logo HUT ke-80 RI Secara Virtual

Selain memberikan pembebasan terhadap tunggakan pokok sesuai ketentuan program, Pemprov Jambi juga membebaskan sanksi administratif PKB yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.

Keringanan turut diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Untuk kendaraan roda empat (R4), diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 2,5 persen, sedangkan kendaraan roda dua (R2) memperoleh pengurangan sebesar 5 persen.

“Khusus pemilik kendaraan yang melakukan balik nama kendaraan bermotor, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen. Untuk tunggakan denda SWDKLLJ, masyarakat cukup membayar denda untuk satu tahun berjalan sesuai ketentuan program,” paparnya.

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal layanan yang tersedia di Provinsi Jambi. Masyarakat dapat mendatangi Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, hingga Mal Pelayanan Publik.

Selain layanan tatap muka, pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM bank, mobile banking, dan kanal pembayaran lainnya yang tersedia.

Baca Juga :  Mendag Zulhas Akan Tiba di Jambi Hari Ini, Berikut Agendanya

Sementara itu, pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian STNK tetap dilakukan melalui Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.

Roni mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB agar tidak menunggu hingga masa program berakhir. Kesempatan memperoleh keringanan tersebut hanya tersedia selama periode yang telah ditetapkan.

“Pemprov Jambi mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB memanfaatkan perpanjangan program tersebut sebelum berakhir pada 29 Desember 2026. Dengan batas waktu yang telah ditetapkan, kesempatan memperoleh keringanan pembayaran hanya tersedia selama periode program berlangsung,” jelasnya.

Untuk keperluan administrasi kendaraan tertentu, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berupa KTP asli, STNK asli, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian. (*)