JAMBI, BITNews.id – Aliansi Kito Anak Negri Jambi Bersatu mendesak Kapolda Jambi mengusut dan menangkap pelaku serta aktor di balik perusakan pagar dan sejumlah fasilitas di Kantor Gubernur Jambi saat aksi unjuk rasa terkait penanganan kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (8/10/2026).
Aksi yang berlangsung di kawasan Kantor Gubernur Jambi tersebut memanas hingga berujung pada tindakan anarkistis dan perusakan fasilitas sekitar pukul 16.30 WIB.
Ia menilai fasilitas yang dirusak merupakan aset negara yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah sehingga harus dijaga dan tidak boleh dirusak dalam penyampaian aspirasi.
“Kami meminta Kapolda Jambi bertindak tegas. Pagar dan fasilitas kantor gubernur itu dibangun menggunakan uang rakyat. Itu milik negara dan milik seluruh rakyat Jambi, bukan milik kelompok tertentu yang bisa dirusak begitu saja,” ujar Ritas Mariyanto bersama Panglimo Negri Rd. Iransyah dalam keterangan persnya.
Ritas mengecam tindakan perusakan yang terjadi dalam aksi penyampaian pendapat tersebut. Menurut dia, kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari hak demokratis yang dilindungi undang-undang. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang merusak fasilitas publik.
“Menyampaikan pendapat itu bebas dan sah-sah saja di negara hukum. Namun, begitu tindakan berubah menjadi perusakan aset daerah, itu sudah masuk ranah kriminal murni,” katanya.
Ia juga meminta kepolisian tidak hanya mengidentifikasi pelaku di lapangan, tetapi mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik aksi perusakan tersebut.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual di balik aksi perusakan ini agar ada efek jera,” ujar Ritas.
Sementara itu, Panglimo Negri Rd. Iransyah mengatakan Aliansi Kito Anak Negri Jambi Bersatu akan terus mengawal proses hukum atas perusakan tersebut hingga tuntas.
Ia juga mengimbau masyarakat Jambi tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga situasi tetap kondusif di Provinsi Jambi.
Kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi tersebut diharapkan dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengurangi hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai. (*)
