Saipul Jamil Bentar Lagi Bebas

BITNews.id – Kuasa hukum penyanyi Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes, menyatakan bahwa kliennya akan bebas murni pada 2 September mendatang.

“Dari kaca mata hukumnya, Bang Ipul dalam pembebasannya tanggal 2 September nanti, sifatnya bebas murni. Bukan karena pembebasan bersyarat,” kata Natalino dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (26/8/2021).

Dengan demikian, Natalino menjelaskan, segala proses hukum Saipul Jamil akan berakhir pada tanggal tersebut.

Baca Juga :  Dirut PLN Diganti Hari Ini, Dua Nama Baru Tiba-tiba Muncul

“Jadi, masa hukuman yang sudah dijalani oleh Bang Ipul akan berakhir dan pada tanggal 2 September nanti beliau sudah bisa menghirup udara bebas,” ujarnya lagi.

Diketahui, keluarga membantah kabar-kabar sebelumnya yang menyebut waktu resmi Saipul Jamil akan bebas.

“Kalau waktu itu miskomunikasi, ada lawyer sebelumnya pada 2018, mengatakan bulan ini, itu. Itu miskomunikasi. Kalau saya lihat itu karena sikap optimisnya terhadap kasus Saipul Jamil,” ucap M. Soleh, salah satu anggota keluarga Saipul.
Saipul Jamil akhirnya akan bebas setelah mendekam selama lima tahun di Lapas Cipinang.

Baca Juga :  Dewan Pers Minta Peran Media Sebagai Penyeimbang Makin Diperkuat

Ia pertama kali tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016. Saipul Jamil divonis hukuman penjara selama tiga tahun.

Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Namun, kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.

Baca Juga :  Informasi Terkini Trafik Arus Balik Lebaran 2026 di JTTS Periode 25 Maret 2026

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah tiga tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni empat tahun penjara, ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. (*/red)