Dukung Quick Win Kapolri, Polresta Jambi Gencarkan Pemberantasan Sarang Narkoba

JAMBI, BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Kamis (15/10/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB itu merupakan bagian dari upaya Polresta Jambi mendukung program 100 Hari Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto bertajuk Polisi Bersama Masyarakat, khususnya Quick Win ke-2 tentang pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba.

Tim gabungan dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Personel yang terlibat berasal dari Satresnarkoba, Satintelkam, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi.

Petugas menyasar dua lokasi di wilayah Kelurahan Legok setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Baca Juga :  Asisten I Mengikuti Pemantauan Vaksinasi Serentak Polda Jajaran oleh Kapolri Secara Virtual

Lokasi pertama berada di kawasan kebun sawit, RT 20, Kelurahan Legok. Di tempat tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (42), warga Kecamatan Jelutung.

Berdasarkan hasil penggeledahan badan, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, pemeriksaan terhadap telepon seluler milik H menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Temuan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi kedua di kawasan kebun pisang, RT 22, Kelurahan Legok. Di lokasi yang diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial P tersebut, petugas menemukan sebuah alat isap sabu atau bong.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AW (28), warga Kecamatan Telanaipura. Sementara itu, dua pria lainnya berinisial K dan P dilaporkan melarikan diri saat petugas melakukan operasi. Keduanya kini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dan keterlibatan mereka.

Baca Juga :  Letda Inf Sutarno Terpilih Sebagai Ketua Koperasi Primer Kartika Garuda Putih

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas narkotika di kawasan Danau Sipin.

“Kami menindaklanjuti keluhan warga Danau Sipin yang resah dengan aktivitas basecamp tersebut. Sesuai Commander Wish Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H. dan arahan Kapolresta Jambi, kami tidak hanya menindak, tapi juga akan memulihkan kawasan ini agar tidak kembali menjadi sarang narkoba. Polri Bersama Masyarakat,” ujar Tito.

Ia menjelaskan, operasi tersebut juga menindaklanjuti perintah Kapolri melalui Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri pada 8 Oktober 2026 mengenai pelaksanaan operasi serentak pemberantasan sarang narkoba di seluruh polda selama satu bulan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi

Operasi itu dijadwalkan berlangsung sedikitnya dua hingga tiga kali dalam sepekan, terhitung sejak 9 Oktober 2026.
Kedua pria yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami temuan di kedua lokasi guna mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Satresnarkoba Polresta Jambi menyatakan akan melanjutkan pemantauan di kawasan tersebut serta memperkuat koordinasi dengan lurah, ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Upaya itu juga akan disertai edukasi mengenai bahaya narkotika untuk mencegah kawasan tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat aktivitas narkoba.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kota Jambi Bersinar atau Bersih Narkoba melalui penegakan hukum dan keterlibatan aktif masyarakat. (Rd)