Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Rumah yang Diduga Jadi Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

JAMBI, BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dengan mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika di Jalan TP Sriwijaya, RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu (15/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial AB (32), HE (45), dan IS (43) yang berada di dalam rumah. Namun, berdasarkan hasil penggeledahan awal, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi.

Penindakan bermula ketika Tim 1 Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polresta Jambi menerima informasi dari masyarakat melalui Call Center 110 mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut.

Baca Juga :  PHE Jambi Merang Resmi Melaunching Aplikasi 'Bocil Keling'

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap tiga pria yang berada di dalam rumah. Polisi kemudian menggeledah badan ketiganya serta memeriksa seluruh bagian rumah dengan disaksikan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Meski demikian, ketiga pria itu dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pendalaman guna mengklarifikasi dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  100 Persen Suara, Hasil Quick Count LSI Denny JA: Al Haris Unggul 60,92 Persen

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, mengatakan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan merespons cepat informasi yang diterima.

“Setiap laporan yang masuk melalui 110 pasti kami tindak lanjuti. Terima kasih kepada masyarakat Rawasari yang peduli dan berani melapor. Meski di TKP tidak ditemukan barang bukti narkotika, ketiga orang tersebut akan kami lakukan pemeriksaan intensif dan tes urine untuk memastikan keterlibatannya. Ini adalah bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar Tito.

Baca Juga :  Pererat Tali Silaturahmi, Sinsen Gelar Buka Puasa Bersama Media

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan program Kapolri, yakni SPKT Ramah Korban dan 110 Respons Cepat serta program Polisi Bersama Masyarakat, yang menekankan pentingnya respons kepolisian terhadap laporan warga.

Polresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui Call Center 110. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan serta mencegah penyalahgunaan narkotika. Adapun dugaan keterlibatan ketiga pria yang diamankan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut karena petugas belum menemukan barang bukti narkotika di lokasi. (Rza)