DPO Kasus Dugaan Penipuan Dana Umrah Akhirnya Ditangkap di Temanggung

JAMBI, BITNews.id – Polda Jambi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RH, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana keberangkatan ibadah umrah. RH diketahui merupakan Direktur PT Rizqon Hasana (RNH Travel Umrah) dan diamankan di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada Rabu (14/10/2026).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dengan dukungan Satresmob Bareskrim Polri, Resmob Polda Jawa Tengah, serta Unit Reskrim Polsek Temanggung Kota. Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah dalam rangka penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kasad Resmikan Gedung C Makodam II/Swj dan Makorem 044/Gapo

“Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Keberhasilan mengamankan DPO ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antarwilayah. Kami akan terus melakukan penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas.

Berdasarkan hasil pendataan awal, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana umrah tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 172 korban, dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp9 miliar.

Baca Juga :  Fadhil Arief Kukuhkan LPTQ Batang Hari dan Serahkan Bonus bagi Kafilah MTQ

Sementara itu, berdasarkan keterangan RH, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 250 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp12 miliar. Perbedaan data tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.

Kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika sejumlah korban mendaftar untuk melaksanakan perjalanan ibadah umrah melalui biro perjalanan tersebut. Para jemaah dijanjikan keberangkatan pada Februari 2026. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak terealisasi sehingga para korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Jawa Tengah hingga berhasil mengamankan RH di Kabupaten Temanggung.

Baca Juga :  Samsat Batanghari Sosialisasikan Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ di Kecamatan Muarosebo Ulu

Lebih lanjut, Kombes Pol. Erlan mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih biro perjalanan umrah dengan memastikan legalitas penyelenggara, kejelasan biaya, serta kepastian jadwal keberangkatan sebelum melakukan pembayaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tidak wajar. Pastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dan rekam jejak yang jelas. Jika menemukan indikasi penipuan atau penggelapan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)