JEMBER, BITNews.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada Bapak Samsul selaku ahli waris almarhum Ahmad Fahim Baidowi, pekerja rentan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan pekerja rentan desa di Desa Karangduren.
Penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja, termasuk pekerja rentan yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Melalui program ini, pekerja mendapatkan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi, sehingga keluarga yang ditinggalkan memiliki dukungan finansial ketika menghadapi musibah.
Dadang Komarudin selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember menyampaikan bahwa Santunan sebesar Rp42 juta tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga almarhum serta dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan melanjutkan kehidupan setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi tulang punggung keluarga.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember terus mendorong perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja rentan di tingkat desa.
Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memastikan semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan yang layak.
“Melalui perlindungan ini, diharapkan para pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang karena risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi telah diantisipasi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan”, ujar Dadang.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember mengajak seluruh pemerintah desa dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh lebih banyak pekerja dan keluarga di Kabupaten Jember. (*)
