Kepergok Security Saat Mencuri di Cafe Foresthree, Pria 27 Tahun Ini Diamankan Polisi

JAMBI, BITNews.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jelutung, Polresta Jambi, mengungkap kasus percobaan pencurian yang terjadi di Cafe Foresthree, Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RYA (27), warga Jalan Dara Jingga, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku pernah melakukan aksi pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Jambi.

Peristiwa percobaan pencurian di Cafe Foresthree itu terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.27 WIB. Aksi tersangka diketahui setelah kepergok petugas keamanan (security) yang sedang bertugas pada malam hari.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jelutung AKP Adi Mansyah S.H,M.H menjelaskan, tersangka masuk ke area kafe dengan cara melompati pagar tembok setinggi sekitar dua meter.

Baca Juga :  Jadi Keynote Speaker SKM FEB UI 2022, Gubernur Rohidin: Kemampuan Leadership Jadi Kebutuhan

Setelah berhasil masuk ke halaman, tersangka kemudian menuju ruang dapur (kitchen) dan berusaha membuka pintu kayu dengan cara merusak bagian grendel.

“Tersangka melompat pagar tembok setinggi dua meter, kemudian masuk ke ruang kitchen dengan cara mendobrak pintu kayu hingga grendel pintu rusak. Saat berada di dalam, tersangka dipergoki oleh security yang sedang dinas malam dan langsung diamankan bersama warga sekitar, kemudian diserahkan ke Mako Polsek Jelutung,” ujar Kapolsek Jelutung.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa RYA diduga pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di Kota Jambi dengan modus merusak kunci menggunakan linggis dan obeng.

Baca Juga :  KPU Sumut Tetapkan Nomor Urut Pilgub 2024: Bobby-Surya Nomor 1, Edy-Hasan Nomor 2

Berdasarkan pengakuan tersangka, 10 lokasi yang menjadi sasaran aksinya meliputi tempat pangkas rambut di sekitar Pujasera Jelutung, dua gerai Alfamart di kawasan Jelutung dan Kota Baru, tempat pencucian mobil (car wash) di Simpang Pasar, toko obat di dekat RSJ Simpang Rimbo, sebuah kafe di Simpang Rimbo, kios batu akik di Terminal Rawasari, dua bengkel di kawasan Paal 5 dan Simpang Rimbo, serta lokasi di Simpang Kawat, Jelutung.

Kerugian yang dialami para korban di lokasi tersebut bervariasi, mulai dari Rp200.000 hingga Rp2 juta.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah grendel pintu yang telah dirusak, satu obeng minus, dan satu obeng plus yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

Baca Juga :  Pimpin Sertijab Aslat dan Dansecapaad, Kasad: Kembangkan Kreativitas Dalam Menghadapi Tantangan Kedepan

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 362 KUHP terkait percobaan pencurian. Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Jelutung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polresta Jambi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik tempat usaha, agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan lingkungan.

Langkah pencegahan yang disarankan antara lain memasang kamera pengawas (CCTV), memastikan pintu dan akses masuk terkunci dengan baik, serta menggunakan sistem penguncian ganda untuk meminimalkan risiko tindak pencurian. (Hn)