JAMBI, BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2.122,4 gram (bruto) dan 998 butir pil ekstasi dengan berat 419,16 gram (neto).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial H.S. (35) dan R.A. (35), yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan untuk mengelabui petugas.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Telanaipura.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di lokasi. Tim yang dipimpin langsung AKP Tito Al Hafezt kemudian mengamankan dua pria yang berada di pinggir jalan. Keduanya diketahui berinisial H.S. dan R.A., warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas agar barang terlarang yang dibawa tidak mudah terdeteksi.
Dari tas selempang berwarna cokelat milik salah satu pelaku, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus jajanan kacang atom.
Selain itu, ditemukan tiga paket plastik klip bening berisi pil ekstasi merek Heineken berwarna cokelat yang disembunyikan dalam kemasan jajanan Kris Bee.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan setelah kedua pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah tiang listrik tidak jauh dari lokasi penangkapan serta di rumah R.A. yang berada di Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya, polisi menemukan sebuah kantong belanja berwarna hijau yang berisi sejumlah paket narkotika dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Barang bukti yang ditemukan meliputi satu paket besar utuh berwarna hijau dengan tulisan beraksara China yang diduga berisi sabu, satu paket besar berwarna hijau yang telah terbuka dan diduga berisi sabu, tiga paket plastik klip ukuran sedang berisi serbuk yang diduga sabu, serta satu paket besar yang telah terbuka dan diduga berisi pil ekstasi merek Heineken berwarna cokelat.
Selain narkotika, petugas turut menyita empat pak plastik klip bening kosong, dua timbangan digital, satu spidol, dan satu gunting.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut terdiri atas:
Sebanyak 998 butir pil ekstasi merek Heineken berwarna cokelat dengan berat 419,16 gram (neto).
Empat pak plastik klip bening berbagai ukuran.
Dua unit timbangan digital.
Dua bungkus jajanan kacang atom dan dua bungkus jajanan Kris Bee.
Satu tas selempang berwarna cokelat.
Satu spidol dan satu gunting.
Satu tas belanja berwarna hijau.
Dua unit telepon seluler Android.
Satu unit sepeda motor Suzuki FU.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada petugas, kedua pelaku mengaku memperoleh sekitar 2 kilogram sabu dan 998 butir pil ekstasi dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas jual beli dan peredaran narkotika tersebut. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengedarkan seluruh barang tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi, termasuk mengungkap jaringan pemasok yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Ini bukti keseriusan kami. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus. Saat ini pemasok barang haram tersebut, Sdr. E masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tegas Ananto.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat dan kerja petugas di lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Ini bukti bahwa masyarakat sudah tidak takut lagi untuk melawan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba, jangan beri ruang bagi pengedar di lingkungan kita. Laporkan melalui Call Center 110,” ujar Tito.
Atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (Us)
